Sekda Meranti: Tim Yustisi akan Dibentuk Jika OPD Sudah Maksimal Sosialiasi ke Masyarakat

Sekda Meranti: Tim Yustisi akan Dibentuk Jika OPD Sudah Maksimal Sosialiasi ke Masyarakat
Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti, Yulian Norwis.

SELATPANJANG - Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti, Yulian Norwis mengatakan, tim yustisi perizinan akan dibentuk setelah OPD terkait sudah maksimal melakukan sosialisasi Perda IMB ke masyarakat.

"Maksimalkan dahulu sosialisasi Perda nomor 9 tahun 2015 tentang bangunan gedung dan izin mendirikan bangunan, baru tim yustisi dibentuk," ujar Yulian Norwis, Selasa (9/1/2018).

Sebab kata Yulian, masyarakat Meranti masih banyak yang belum mengetahui Perda tersebut. "Coba tanya ke masyarakat, apakah mereka paham dengan rata cara pengurusan IMB," ujarnya.

Jika tim yustisi dibentuk tanpa adanya sosialiasi, ia khawatir akan menimbulkan gejolak sosial. "Nanti masyarakat marah, tiba-tiba ia ditindak oleh tim yustisi. Padahal mereka belum tau sama sekali," ujarnya.

Ia juga menilai masih banyaknya bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) di Meranti lantaran kurangnya peran aparat desa hingga Camat dalam mendukung program pemeritah daerah.

"Kalau di daerah lain itu, aparat desa ataupun camat aktif untuk mengecek izin bangunan yang baru saja dibangun di wilayahnya masing-masing," ujar Yulian Norwis.

Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) mengungkapkan dari ribuan bangunan di Meranti hanya sebagian kecil saja yang mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Kabid Perijinan dan non Perizinan DPMPTSPTK, Sutardi mengungkapkan dari ribuan bangunan berupa tempat tinggal dan ruko hanya 747 unit saja yang telah memiliki IMB. "80 persen bangunan di Meranti belum memiliki IMB," ujar Sutardi.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Dr M Tartib Muhyidin mendesak Pemkab Kepulauan Meranti segera membentuk tim Yustisi untuk menertibkan bangunan-bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan di Selatpanjang.

Menurut Tartib, belum terbentuknya tim yustisi di Meranti mengakibatkan banyaknya potensi-potensi PAD Meranti yang tidak dipungut oleh daerah, khususnya potensi IMB.

Padahal Meranti telah memiliki Perda yang mengaturnya. "Seperti IMB, kalau ada tim yustisi kan bisa ditingkatkan pemasukan daerah dari sektor itu," ujarnya.

Sumber: Tribunpekanbaru.com


Berita Lainnya

Index
Galeri