Duh! Sudah Dilarang, Iklan Rokok Masih Saja Bertebaran

Duh! Sudah Dilarang, Iklan Rokok Masih Saja Bertebaran
Ilustrasi
PEKANBARU - Pasca dikeluarkannya edaran Walikota Pekanbaru, nomor 510.12/dispenda/276.a, yang mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), masih banyak bertebaran reklame rokok di jalan yang dilarang, seperti jalan Sudirman.
 
Menanggapi itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) kota Pekanbaru, Yuliasman mengatakan pihaknya dan Satun Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersinergi lakukan penertiban. Tapi, nyatanya sampai sekarang masih sitemukan iklan rokok yang terpajang.
 
"Berdasarkan surat edaran tersebut, tidak semua jalan yang dilarang untuk penerapan aturan tersebut. Ada lima ruas jalan yang bebas dari iklan rokok. Jalan tersebut antara lain Jenderal Sudirman, Pattimura, Tuanku Tambusai, Jalan Riau, dan terakhir Arifin Ahmad," terang Yuliasman, Kamis (28/1/2016).
 
Namun begitu, kata dia Dispenda akan terus melakukan pemantauan terhadap adanya beberapa iklan yang masih terpajang. Kata dia, karena telah melakukan pembayaran pajak, maka keberadaan beberapa iklan ini masih tetap dibiarkan hingga masa aktif pajaknya berakhir. 
 
"Memang ada beberapa iklan reklame yang sudah bayar pajak tiga bulan sebelum edaran tersebut dikeluarkan. Jadi yang sudah bayar kita beri tenggat waktu sampai habis masa pajak reklamenya," kata Yuliasman.
 
Selain adanya penetapan jalan yang dilarang pemasangan iklan rokok, dirinya juga menyebutkan ada beberapa kriteria iklan yang diperbolehkan. Dia mencontohkan, seperti iklan videotron yang durasinya masih berada di bawah 60 detik (1 menit).
 
"Kalau untuk iklan rokok videotron, masih diperbolehkan selama durasinya masih berada dibawah 1 menit. Namun ini akan kami lakukan pengawasan khusus. Jika mereka melanggar, maka akan langsung kami panggil pemiliknya," imbuhnya. (das)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri