Akhir Tahun! 45 Jenis Pangan Olahan Ilegal Rp1,1 Miliar Disita BPOM

Akhir Tahun! 45 Jenis Pangan Olahan Ilegal Rp1,1 Miliar Disita BPOM
BPOM berhasil menemukan 45 jenis pangan olahan dan pangan olahan beku tanpa izin edar (TIE)/ilegal

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Polda Metro Jaya menggerebek sarana distribusi pangan di Komplek Pergudangan Duta Harapan Indah, Teluk Gong, Jakarta Utara.

Kegiatan dilakukan dalam rangka intensifikasi pengawasan pangan menjelang Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.

Dari gudang atas nama perusahaan PT Mustika Boga Foodnindo itu, berhasil ditemukan pangan impor tanpa izin edar (TIE)/ilegal sebanyak 45 jenis pangan olahan dan pangan olahan beku. Selain itu, petugas juga menemukan satu jenis kosmetika ilegal.
 
Kepala BPOM Penny K. Lukito menjelaskan, nilai keekonomian seluruh temuan diperkiraan mencapai Rp 1,7 miliar dengan rincian pangan impor ilegal senilai sekitar Rp 1,1 miliar dan kosmetika ilegal senilai Rp 600 juta. Ditemukan juga dokumen pengadaan dan penjualan, kemasan dan label pangan, alat stempel dan tinta.

“Temuan produk-produk ilegal ini berisiko membahayakan kesehatan masyarakat. Produk pangan dan kosmetik ilegal tidak dapat dijamin keamanan, manfaat, dan mutunya karena belum melalui penilaian dari Badan POM,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (15/12).

Menurut Penny, selain merugikan kesehatan, produk impor ilegal juga merugikan secara ekonomi karena tidak membayar pajak. Juga berpengaruh terhadap daya saing produk Indonesia.

Modus pemilik sarana adalah memasukkan produk pangan asal Jepang, Thailand, dan Tiongkok yang dibeli dari Singapura melalui jalur udara dan laut secara ilegal, untuk kemudian dijual ke restoran-restoran.

Produk pangan olahan beku dikemas dengan koper pakaian ukuran besar yang dilapisi bagian dalamnya dengan styrofoam dan ditambahkan dry ice atau es kering.

“Selain produknya ilegal, sarana ini juga melakukan pengemasan ulang dan pemasangan label kembali. Sebagai contoh, minyak yang kemasan aslinya 25 kilogram per liter ditemukan dikemas menjadi kemasan retail 1,5 liter dan 250 gram. Ini merupakan tindak pemalsuan,” paparnya.

Adapun, terhadap pelaku dijerat melanggar pasal 139, 142, dan 143 UU 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara kurungan paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

BPOM juga memperingatkan sarana jasa boga seperti restoran-restoran untuk tidak menerima suplai bahan baku pangan olahan dari sarana distribusi ilegal, karena membahayakan kesehatan konsumen.

Sumber: pojoksatu.id


Berita Lainnya

Index
Galeri