Dinas Koperasi Bengkalis Tegaskan Koperasi yang tidak ada Perizinan akan di Non-aktifkan

Dinas Koperasi Bengkalis Tegaskan Koperasi yang tidak ada Perizinan akan di Non-aktifkan
MANDAU - Dinas Koperasi Kabupaten Bengkalis Rapat Teknis Pembubaran Koperasi Tidak Aktif di Kecamatan Mandau yang dilaksanakan tepatnya di lantai II Aula Kantor Camat Mandau telah berjalan dengan baik sampai selesainya acara.
 
"Dihadiri oleh UPT Dinas Koperasi Mandau, Kepala Desa Kesumbo ampai, Kepala Desa Sebangar dan Beserta Lurah Gajah Sakti, Lurah Balik Alam, Lurah Duri Barat dan lurah lainnya yang ada di Kecamatan Mandau,"
 
Drs. Suiswantoro sebagai Kabid Perizinan Lembaga Dinas Koperasi Kabupaten Bengkalis mengatakan, "Kita pada hari ini menggelar Rapat Teknis sesuai kebijakan dari Kementerian Koperasi bahwa Koperasi yang tidak aktif ini harus perhatikan secara kelembagaannya, agar dapat diupayakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada supaya mereka tidak menjalankan tugas-tugas Koperasi yang nyata selama tiga tahun berturut-turut dengan percuma dan tidak memberikan manfaat kepada anggotanya bahkan alamatnya susah ditemui itu akan kita usulkan untuk sementara di nonaktifkan," kata Drs. Suiswantoro Selasa (28/11).
 
"Kemudian Koperasi itu juga akan kita usulkan untuk pembubaran nya yang ada di Kecamatan Mandau ini sesuai data usulan yang kami dapat dari data UPT sebanyak 106 Koperasi tidak aktif dan secara global di se-Kabupaten Bengkalis ini ada sebanyak 326 Koperasi juga yang akan kita usulkan terhadap Koperasi yang tidak aktif, dalam prosesnya sesuai dengan Rapat Tim Teknis yang telah kita laksanakan di Kantor Camat Mandau akan segera kita nonaktifkan sementara juga kita sampaikan usulan pembubaran keputusan dari Bupati Bengkalis serta akan kita usulkan kepada kementerian," ujarnya.
 
"Nanti Kementerian UMKM Koperasi akan memproses sesuai ketentuan yang ada maka dari itu tim penyelesaian akan menyelesaikan ini setelah diterima SK dari Kementerian terhadap Koperasi yang sudah kita usulkan ini bubar, tetapi kita masih memberikan kesempatan kepada pemilik Koperasi yang ada di Kecamatan Mandau dan akan diatur didalam BP 17/94 tentang pembubaran Koperasi mereka masih diberi kesempatan kepada pengurus ataupun anggota untuk sementara," jelasnya.
 
Drs Suiswantoro menambahkan, nanti kalau tidak ada laporan dalam waktu 6 bulan ini otomatis ketetapan menteri bisa ditetapkan oleh kementerian untuk dibubarkan dan masuk kedalam lembaran Negara dan memang kita mengharapkan kepada pengurus Koperasi yang ada sesuai dengan kebijakan kementerian UMKM Koperasi Republik Indonesia untuk membantu keaktifan Koperasi itu tidak harus bergantung kepada Pemerintah juga tidak seperti dimasa yang lalu yaitu Pemerintah yang butuh Koperasi, tetapi sekarang ini sebaliknya bahwa Koperasi itu yang butuh Pemerintah.
 
"Kita juga berharap kepada Pengurus beserta anggota Koperasi yang ada di Kabupaten Bengkalis ini agar menghidupkan Koperasi itu secara swadaya dan tidak bergantung dengan bantuan Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat," harapnya. (Leo)


Berita Lainnya

Index
Galeri