Masih Ingat Mario Si Penyusup Pesawat Garuda? Kini Tengah Diadili

Masih Ingat Mario Si Penyusup Pesawat Garuda? Kini Tengah Diadili
PEKANBARU - Masih ingat kenekatan Mario Steven Ambarita? Pria 21 tahun, asal Bagan Batu, Rokan Hilir, itu sempat menjadi perbincangan masyarakat Indonesia, bahkan internasional, akibat ulahnya menyusup di rongga ban pesawat Garuda Indonesia GA177 di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru. 
 
Gara-gara ulahnya itu, Mario dibawa ke pengadilan. Ia kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru setelah jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru melimpahkan berkas perkaranya ke PN Pekanbaru. “Berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kajari Pekanbaru Adi Kadir, dilansir Tempo.co, Senin (25/1/2016).
 
Adi berujar, penuntutan akan dilakukan jaksa penuntut dari Kejaksaan Agung dan Kajari Pekanbaru. Hingga kini, ucap dia, kejaksaan masih menunggu jadwal sidang yang ditentukan oleh majelis hakim di PN Pekanbaru. “Kami masih menunggu jadwal sidang dari PN Pekanbaru,” tuturnya.
 
Mario menjalani pemeriksaan oleh penyidik pegawai negeri sipil terkait dengan aksi nekatnya tersebut. Mario dijerat Pasal 421 ayat 1, Pasal 433, dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Mario terancam hukuman 1 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp500 juta. 
 
Kisah Mario yang menumpang pesawat Garuda Indonesia GA177 memang amat mengagetkan. Mario ditemukan petugas saat keluar dari dalam rongga pesawat Garuda yang berangkat dari Bandara Syarif Hasim II, Pekanbaru, ke Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Selasa malam, 7 April 2015.
 
Petugas di apron Bandara Soetta yang menemukan Mario kaget dan langsung membawanya ke klinik untuk diperiksa kesehatannya. 
 
Setelah pemeriksaan 24 jam, penyidik pegawai negeri sipil Kementerian Perhubungan menetapkan warga Jalan Kapuas Ujung, Bagan Batu, Rokan Hilir, itu sebagai tersangka. Ia terbukti melanggar UU Penerbangan.
 
Mario tidak ditahan meski ditetapkan sebagai tersangka, karena tuntutan hukumnya hanya 1 tahun penjara. Penyidik akhirnya membebaskan Mario dan memulangkannya ke kampung halaman di Bagan Batu, Rokan Hilir, pada Selasa, 14 April 2015. "Tapi proses hukum akan terus berjalan dan terbuka," kata Ketua Tim Penyidik PPNS Kementerian Perhubungan Rudi Ricardo. 
 
Kejadian itu sendiri membawa korban. General Manager Bandara Syarif Hasim II dicopot lantaran dianggap lalai sehingga terjadi insiden itu. (max/tmp)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri