Pilgub Riau 2018 Dipastikan Tak Diwarnai Calon Perseorangan

Pilgub Riau 2018 Dipastikan Tak Diwarnai Calon Perseorangan
Ilustrasi.

PEKANBARU - Setelah menunggu hingga pukul 24.00 WIB, Minggu (26/11/2017), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memastikan tidak ada satu pun bakal pasangan calon perseorangan yang resmi menyerahkan syarat minimal dukungan.

Ketua KPU Provinsi Riau, Dr Nurhamin mengatakan, sesuai dengan jadwal, Minggu tersebut merupakan hari terakhir bagi bakal calon pasangan perseorangan untuk menyerahkan syarat minimal dukungan.

Namun setelah dibuka sejak 22 November lalu, tidak ada yang mendaftar. "Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2018 kali ini, tanpa ada peserta dari jalur pasangan calon perseorangan," ujarnya usai menandatangani Berita Acara (BA) Tahapan Penerimaan Syarat Dukungan Calon Perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2018, Senin (27/11) dini hari.

Ia menjelaskan sesuai jadwal tahapan, sejak 22 hingga 26 November 2017, KPU Provinsi Riau telah membuka layanan penerimaan syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan.

Ditambahkannya, KPU Provinsi Riau telah menetapkan jumlah minimal dukungan sebesar 333.119 dukungan. Jumlah dukungan itu didasari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan terakhir sebesar 3.919.048 pemilih.

Karena menurut Pasal 41 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menegaskan, provinsi dengan jumlah penduduk yang tercantum dalam DPT terakhir 2.000.000 6.000.000, dukungannya adalah sebesar 8,5 persen dari jumlah DPT pemilihan terakhir.

Sumber: Tribunpekanbaru.com


Berita Lainnya

Index
Galeri