Baru 25 Persen dari 280 Pejabat Pelalawan yang Sudah Lapor LHKPN ke KPK

Baru 25 Persen dari 280 Pejabat Pelalawan yang Sudah Lapor LHKPN ke KPK
Ilustrasi.

PANGKALANKERINCI - Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan yang melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih minim hingga Bulan November 2017 ini.

LHKPN seharusnya dilaporkan ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Menurut Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKP2D) Pelalawan, Edy Suryandi, sebanyak 280 orang pejabat Pelalawan yang wajib melaporkan LHKPN.

Meliputi pejabat eselon II seperti kepala dinas, kepala badan, kepala satuan, asisten, hingga staf ahli. Kemudian pejabat eselon III yakni kepala bagian, sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan kepala bidang OPD.

"Sampai sekarang masih 25 persen yang melaporkan LHKPN-nya. Ini akan berjalan terus dan kita pantau," ungkap Edy Suryandi, Senin (27/11/2017).

Dijelaskannya, laporan harta pejabat itu harus diserahkan setiap tahun ke komisi antirasuah. Hal itu sudah diwajibkan dalam aturan dan regulasi dikala seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) menduduki suatu jabatan.

Edy mengimbau para pejabat yang belum melaporkan hartanya segera melaporkannya dengan mengisi website yang tela ditentukan. Pelaporan secara online itu mempermudah para pejabat. "Pelaporannya online dan langsung dipantau oleh KPK," tandasnya.

Sumber: Tribunpekanbaru.com


Berita Lainnya

Index
Galeri