MKD DPR: Setnov Bakal Dinonaktifkan Jika Menjadi Terdakwa

MKD DPR: Setnov Bakal Dinonaktifkan Jika Menjadi Terdakwa
Setya Nowanto

JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan bakal menonaktifkan Setya Novanto dari jabatan ketua DPR. Pemberhentian sementara itu dilakukan jika Setya Novanto telah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Adapun ketentuan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPRD (MD3). Pasal 86 Ayat (5) dalam Undang-undang itu menyebutkan bahwa pimpinan DPR diberhentikan sementara dari jabatannya apabila dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

"Bahwa di Undang-undang MD3 seseorang itu baru dinonaktifkan kalau dia sudah berstatus sebagai terdakwa," ujar Anggota MKD DPR Muhammad Syafi'i di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2017). Sebab, kata dia, masih ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh jika seseorang berstatus tersangka.

"Terbukti kan yang lalu lolos dengan praperadilan," katanya. Dan upaya gugatan praperadilan itu, kata dia, bisa diajukan kembali oleh Setya Novanto.

"Sama dengan La Nyala Mataliti dulu. Sampai tiga kali lolos praperadilan kan. Nah kita juga masih menganggap seperti itu, jadi kita tetap berkomitmen sesuai dengan aturan MD3 baru bisa dinonaktifkan kalau dia berstatus terdakwa," kata Politikus Partai Gerindra ini.

Diketahui, kemarin malam petugas KPK mendatangi rumah pribadi Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Mereka berupaya melakukan jemput paksa kepada Setya Novanto.

Namun, usaha KPK gagal, karena pria yang akrab disapa Setnov itu tidak berada di rumah. Kini, Setnov sedang diburu Kepolisian.

Adapun upaya jemput paksa itu dilakukan karena Setya Novanto beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Kemarin, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).


sumber: Sindonews.com


Berita Lainnya

Index
Galeri