69 Warga di Jalan Setia Budi Terjaring Razia KTP Tim Yustisi Pekanbaru

69 Warga di Jalan Setia Budi Terjaring Razia KTP Tim Yustisi Pekanbaru
Tim yustisi Kota Pekanbaru menjaring 69 warga di Jalan Setia Budi Kecamatan Limapuluh, Rabu (15/11/2

PEKANBARU - Tim yustisi Kota Pekanbaru menjaring 69 warga di Jalan Setia Budi Kecamatan Limapuluh, Rabu (15/11/2017). Puluhan warga ini kedapatan melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang administrasi kependudukan. 

Tim yustisi yang terdiri dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Satpol PP, Dishub dan Kepolisian bergerak ke lokasi sejak pagi. Dari jumlah 69 itu, 21 warga kedapatan tidak membawa identitas atau KTP, sedangkan 35 warga membawa KTP SIAK atau KTP lama dan 13 warga memiliki KTP luar Kota Pekanbaru.

"Yang KTP luar Pekanbaru, kita berikan pemahaman dan rekomendasi untuk pindah kependudukan menjadi warga Pekanbaru," ungkap Kepala Disdukcapil Pekanbaru, Baharudin. 

Bagi yang tidak membawa KTP, wajib membayar denda sebesar Rp50 ribu. Sanksi denda itu sudah tertuang dalam pasal 91 ayat 1 undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas uu nomor 23 tahun 2006 dan pasal 67 Perda Kota Pekanbaru nomor 7 tahun 2016 tentang perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2008. 

Kemudian warga yang hanya menunjukkan KTP lama dan sudah merekam e-KTP, diminta untuk cek ke Disdukcalil apakah e-KTP yang bersangkutan sudah dicetak. Jika belum merekam diminta untuk segera lakukan perekaman. 

"Bagi yang belum punya e-KTP segeralah melakukan perekaman, sehingga kami bisa mencetaknya ataupun tidak kami juga bisa menggantinya dengan surat keterangan kependudukan," ujarnya.

Ia menegaskan perekaman e-KTP sangat penting karena nomor induk kependudukan akan menjadi dasar dalam pemilihan presiden yang akan datang. Khusus di Pekanbaru, Walikota telah mencanangkan program smart city dengan menerbitkan smart card.  

"Di situ NIK dalam KTP akan menjadi dasar terbitnya kartu pintar dari Pemko Pekanbaru," imbuhnya. (das)


Berita Lainnya

Index
Galeri