PASIRPANGARAIAN - Seorang oknum mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian (UPP) Rokan Hulu (Rohul) inisial RIH alias Ridho (19) dijemput anggota Polsek Rambah Hilir saat tengah menjalani ujian di kampusnya.
Warga Pasir Putih Barat Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah tersebut diduga terlibat aksi pencurian 3 unit Playstation 3 (PS) merk Sony milik pelapor Ari Syaputra (29) di Warung Rental PS miliknya di Dusun Kumu Sejati RT 001/ RW 001 Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir.
Selain menangkap Ridho, anggota Polsek Rambah Hilir juga menangkap rekannya inisial CS alias Candra (17) warga Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah.
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Suheri Sitorus mengatakan oknum mahasiswa tersebut ditangkap pada Selasa siang (14/11/17) sekira pukul 11.15 WIB.
Kronologis kejadian, Senin pagi (13/11/17) sekira pukul 08.00 WIB, pelapor Ari Syaputra akan pergi bekerja ke UPP. Di tengah jalan, pelapor diberhentikan Padli, penjaga warung rental PS miliknya berlokasi di Dusun Kumu Sejati RT 001/ RW 001 Desa Rambah.
Saksi Padli memberitahukan ke pelapor bahwa pintu belakang warung rental PS milik pelapor telah terbuka. Setelah dicek, 3 unit PS yang ada di dalam rental lenyap.
"Atas kejadian tersebut korban merasa di rugikan sekira Rp 12 juta dan melaporkan kejadian ke Mapolsek Rambah Hilir," jelas Ipda Suheri, Selasa malam.
Setelah menerima laporan, Selasa pukul 10.45 WIB, Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam Polsek Rambah Hilir mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki bernama Sahnan, warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tambusai baru membeli 1 PS 3 dari pelaku Ridho melalui akun Facebook.
Dari penyelidikan, saksi Sahnan mengaku membeli 1 PS 3 dari terduga pelaku Ridho. Kapolsek Rambah Hilir Iptu Budi Ikhsaani dan anggota langsung bergerak cepat dan menjemput Ridho ke Kampus UPP.
Karena Ridho sedang menjalani ujian, Kapolsek Rambah Hilir Iptu Budi Ikhsani berkoordinasi dengan Wakil Rektor 2 dan Humas Kemahasiswaan UPP. Hari itu juga Ridho dijemput dan langsung dibawa ke Mapolsek Rambah Hilir.
Dari interogasi dan keterangan Ridho, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk dilakukan penangkapan terhadap rekannya Candra yang saat itu diketahui berada di rumahnya di Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah.
Sekira pukul 12.00 WIB, anggota Polsek Rambah Hilir berhasil menangkap Candra dan menggelandangnya ke kantor polisi. "Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Rambah Hilir guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Ipda Suheri mengaku selain menangkap dua pelaku, polisi juga menyita 3 unit PS 3 merk Sony, 3 stick PS, uang tunai sisa hasil penjualan PS Rp 330 ribu, 1 sepeda motor Honda Beat warna hitam biru Nopol BM 3850 UV, 1 handphone merk OPPO, serta 1 buah gembok merk Blosom warna silver yang sudah dirusak.
Sumber: Riauterkini.com