MANDAU - Jajaran Polsek Mandau Polres Bengkalis Ahad (12/11/17) lalu berhasil menciduk 2 orang pelaku pencurian dan pemberatan (curat).
Kedua pelaku masing masing berinisial ZT (48 ) dan ZH (48) warga yang sama Jalan PLTG Desa Balai Pungut Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis telah beraksi di 3 TKP diantaranya Toko Harian Nagamas Jalan Hang Tuah Duri,Alfa Mart Jalan Lintas Duri- Dumai kilometer 4 Desa Pematang Obo dan juga di CS Finance Jalan Hang Tuah Duri beberapa waktu lalu.
Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni,SIK didampingi Kapolsek Mandau Kompol Ricky Ricardo dalam pers rilisnya dengan sejumlah wartawan Duri (13/11/17) di Mapolsek Mandau mengatakan pelaku curat sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana diamankan pada (12/11/17) kemarin sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan PLTG Desa Balai Pungut Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti 1 unit HP merek Lenovo S60A warna Hitam milik Korban,1 buah Jankar, 1 buah Linggis, 1 pasang Sarung tangan ,1 unit sepeda motor merek Suzuki Spin warna biru.
Dipaparkan Kapolres bahwa aksi curat terjadi pada (6/11/2017) pkl 03.30 WIB lalu di Toko Harian Nagamas Jalan Hangtuah Duri Pelaku berhasil membawa barang dan uang dari toko Swalayan tersebut dan juga rokok dengan berbagai jenis Pelaku berhasil masuk kedalam toko setelah membobol tembok toko. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 50.000.000 Berdasarkan laporan tersebut Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut, dan dari hasil penyelidikan dilakukan Penggerebekan terhadap rumah terduga dan berhasil mengamankan 2 orang yang diduga sebagai Pelaku curat diatas.
"Berdasarkan temuan tersebut kemudian dilakukan introgasi terhadap diduga Pelaku dan mengakui perbuatannya 2 TKP lainnya yaitu di Alfamart dan di CS Finance. Untuk proses selanjutnya kedua tersangka diamankan di Polsek Mandau.Total kerugian di 3 TKP tersebut mencapai Rp 80 juta,"papar Kapolres Bengkalis.*1