Kongres ke-3 JMGR Menghasilkan Rekomendasi Tegas untuk Pemerintah

Kongres ke-3 JMGR Menghasilkan Rekomendasi Tegas untuk Pemerintah
Foto bersama usai kegiatan Kongres Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) pada tanggal 6-8 November

PEKANBARU - Kegiatan Kongres Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) pada tanggal 6-8 November 2017 di Ballroom Hotel Grand Suka Pekanbaru dengan tema "Lindungi Gambut Selamatkan Kehidupan, Gambut Terjaga Masyarakat Sejahtera" telah terlaksana dengan sukses dan menghasilkan keputusan-keputusan organisasi, program kerja dan rekomendasi yang akan dijadikan panduan dalam menjalankan lokomotif organisasi selama empat tahun ke depan.

Albadri Arif selaku steering committee kongres sekaligus sebagai Ketua Jaringan Masyarakat Gambut Sumatera (JMGR-Sumatera) yang menutup secara resmi kegiatan kongres JMGR tersebut di dalam pidatonya menyampaikan, JMGR merupakan wadah perjuangan masyarakat dalam menghadapi tantangan persoalan gambut di masa sekarang dan mendatang. "Saya terharu dengan keberhasilan masyarakat gambut dalam membangun organisasi massa yang solid dan berkembang seperti JMGR ini,” katanya, Kamis (9/11/2017).

Sementara itu, Isnadi Esman sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) JMGR yang kembali terpilih untuk periode 2017-2021 dalam pidato politiknya menyebutkan, kongres ini menghimpun 300 orang peserta yang berasal dari 130 desa dari 25 kecamatan dan 7 kabupaten di Riau.

"Terpilihnya saya sebagai sekjen JMGR untuk priode ini merupakan kemenangan kita semua dalam menjalankan demokrasi berorganisasi. Akan semakin banyak tantangan-tantangan yang akan kita hadapi tentang persoalan gambut di Indonesia khususnya di Riau. Kerja sama yang solid, koordinasi yang terpimpin akan menjadi modal kuat yang kita miliki untuk membangun organisasi masyarakat yang kuat, mandiri, bermartabat dan mensejahterakan,” tuturnya.

Selain itu, Saifulah, Ketua Majelis Pusat Gambut Riau (MPGR) memaparkan, rekomendasi JMGR yang dihasilkan untuk berbagai pemangku kebijakan di antaranya untuk pemerintah yang dalam hal ini Kemenetrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar hukum dan merusak gambut, penyelesaian konflik, pengakuan hak di kawasan hutan, pengakuan hak kepada masyarakat adat di wilayah gambut, percepatan dan penyederhanaan mekanisme perizinan Perhutanan Sosial di areal bergambut serta pelaksanaan moratorium tidak boleh ada lagi pembukaan areal baru di gambut yang eksploitatif, mendorong dikeluarkannya wilayah desa dari kawasan konsesi, menggugat perusahaan penyebap kerusakan gambut dan KARHUTLA, serta melakukan pengawasan intensif terhadap perizinan HGU, HTI, Tambang, Migas di gambut.

"Kemudian merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/kota agar mendorong pemantapan tapal batas desa yang partisipatif, membangun sinergi antara Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) dengan JMGR, mengkaji kembali tata ruang propinsi secara partisipatif berbasisi ekosistem gambut yang berpihak kepada masyarakat, mendorong percepatan perhutanan sosial dan TORA, mengalokasikan khusus APBD untuk pelaksanaan restorasi dan peningkatan perekonomian masyarakat gambut," lanjut Saiful.

Selain itu juga, kata dia, kita merekomendasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota agar mendesakkan fungsi budgeting yang berpihak kepada masyarakat gambut dalam kontek perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, melahirkan adanya regulasi yang berpihak kepada masyarakat gambut, menerima, menyalurkan dan mengawal aspirasi masyarakat gambut kepada pihak yang berkewenangan secara tuntas. (rilis)


Berita Lainnya

Index
Galeri