Pengumuman CPNS Kemenkumham

Server Down, Ini Syarat Pemberkasan Ulang Bagi Peserta yang Lolos

Server Down, Ini Syarat Pemberkasan Ulang Bagi Peserta yang Lolos
Ilustrasi.

JAKARTA - Pengumuman peserta lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumham) telah dirilis pada Kamis (10/11/2017). Pengumuman dilakukan secara bertahap pada pukul 21.00-24.00 melalui situs http://cpns.kemenkumham.go.id

Namun, saat Tribun Pekanbaru mencoba mengakses laman tersebut, Jumat (10/11/2017) pagi, hanya muncul tulisan this site cant't be reached (situs ini tidak dapat diakses).

Hal tersebut lantaran terjadinya server down karena banyaknya pihak yang mengakses. Padahal, peserta seleksi CPNS Kemenkumham yang lolos wajib melakukan pemberkasan ulang. Syarat pemberkasan pun juga diunggah di laman yang sama.

Beberapa peserta seleksi CPNS Kemenkumham di twitter mengeluhkan sulitnya mengakses karena server mengalami down. Satu di antara mention yang ditujukan pada admin twitter @Kemenkumham_RI mengeluhkan masalah ini sehingga membuatnya tidak tahu apa saja syarat pemberkasan ulang.

"Syarat pemberkasan apa saja min? Server lagi down, mohon dijawab. terima kasih #SiapMengabdi," cuit pemilik akun @wahyuyanusamukt.

Bagi peserta yang lolos seleksi memang diwajibkan untuk melakukan pemberkasan ulang. Dikutip berdasarkan pengumuman kelulusan hasil akhir seleksi CPNS di lingkungan Kemenkumham Tahun Anggaran 2017, peserta yang lulus seleksi akhir wajib melakukan pemberkasan ulang dengan ketentuan sebagai berikut.

Peserta wajib menginput data sebelum melakukan pemberkasan ulang pada aplikasi melalui laman http://cpns.kemenkumham.go.id mulai tanggal 12 sampai dengan 16 November 2017. Selain itu, peserta wajib membawa dokumen persyaratan sebagaimana yang tertera pada daftar Lampiran II.

Dokumen tersebut di antaranya, surat lamaran yang yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM di Jakarta, fotokopi ijazah SD hingga jenjang pendidikan terakhir berlegalisir beserta transkrip nilai pendidikan terakhir, daftar riwayat hidup, surat pernyataan super 5 poin, surat pernyataan super 2 poin, kartu pencari kerja, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang berlaku sampai Desember 2017, surat keterangan sehat, surat keterangan tidak mengonsumsi narkoba, pasfoto 3x4 berlatar merah, akta kelahiran, dan KTP yang berlaku.

"Semua berkas tersebut harus diserahkan pada 13-16 November 2017, pukul 08.00-16.00 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sesuai tempat pendaftaran bagi Diploma III dan SLTA, dan sesuai domisili bagi Sarjana dan Dokter," demikian kutipan pengumuman pemberkasan ulang yang dikutip pada Jumat (10/11/2017).

Ketentuan lain yang menyertai yakni hanya peserta yang memnuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai CPNS.

Apabila pada jangka waktu 13-16 November 2017 peserta tidak melengkapi dokumen maka peserta dinyatakan gugur. Jika pada pelaksanaan tahapan atau seleksi di kemudian hari diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai atau tidak benar, maka panitia seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

Seluruh dokumen persyaratan nantinya akan menjadi milik panitia, dan tidak dapat dikembalikan. Keputusan Panitia Seleski bersifat final dan tak dapat diganggu gugat.

Sumber: Tribunpekanbaru.com


Berita Lainnya

Index
Galeri