Tio Tetap Nekat Habisi Nyawa Nenek Tiamah Meski Sempat Kepikiran Dosa

Tio Tetap Nekat Habisi Nyawa Nenek Tiamah Meski Sempat Kepikiran Dosa
Tio Winarto saat melakukan reka ulang adegan pembunuhan nenek Tiamah. (foto: riauterkini.com)

PEKANBARU - Meski sempat kepikiran akan dosa besar atas perbuatannya, namun hal itu ternyata tetap tak membuat Tio Winarto menghentikan niatnya untuk membunuh neneknya sendiri, Hj Tiamah (73).

Berawal dari rasa sakit hati karena teguran sang nenek yang menyuruhnya mencari kerja, remaja berusia 19 tahun itupun tega membunuh korban dengan keji saat korban baru saja selesai menunaikan solat Dhuha. 

Satu persatu adegan pembunuhan tersebut diperagakan langsung oleh tersangka dalam rekonstruksi atau reka ulang kejadian di Jalan Raja Panjang, RT02/RW04, Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kamis (9/11/2017). Tanpa ada beban, sedikitnya ada 45 total adegan rekonstruksi yang dilakoni cucu durhaka tersebut.

"Ada 45 adegan. (Rekonstruksi) ini kita gelar untuk melengkapi BAP tersangka. Tersangka sejak awal sudah mengakui semua perbuatannya dan hasil rekonstruksi juga sesuai dengan semua pengakuan tersangka," ujar Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol R Saragih ketika memimpin jalannya reka ulang kejadian. 

Dari seluruh adegan yang ada, pembunuhan itu sendiri digambarkan tersangka di adegan ke 8. Kala itu, tersangka masuk ke kamar korban setelah lebih dulu membawa kayu alu yang telah dipersiapkannya.

Begitu di dalam kamar korban, tersangka lalu mendekat dan berdiri di belakang korban yang baru saja selesai menjalankan solat Dhuha. Dengan jarak hanya setengah meter, di kamar itulah tersangka kemudian membunuh korban dengan cara memukulkan kayu alu ke arah leher kanan korban hingga korbanpun tumbang terlentang di lantai. 

Tak sampai disitu, pada adegan ke 9, tersangka kembali memukulkan kayu alu tersebut ke pipi korban. Berlanjut di adegan ke 10, kayu alu itu lagi-lagi dihantamkan tersangka ke arah kening korban sampai akhirnya korban tak bergerak lagi. Untuk memastikan korban sudah tak bernyawa, tersangka sempat pula memeriksa denyut nadi korban. 

Usai membunuh korban, tersangka lalu berusaha menghilangkan jejak dengan cara menyeret jasad tersebut dari kamar korban menuju ke kamar tersangka. Setelah itu, barulah tersangka mengubur jenazah korban ke dalam lubang yang telah digali di kamarnya.

Pemindahan hingga penguburan jasad korban itu sendiri tergambar pada adegan ke 27 sampai adegan ke 31. Pada adegan itu, terlihat pula tersangka lebih dulu memindahkan tubuh korban ke atas kasur sebelumnya akhirnya menyeret kasur tersebut ke dalam kamarnya. 

Puas membunuh sang nenek, di adegan berikutnya sampai adegan ke 39, tersangka lalu membersihkan sisa-sisa darah dan tanah bekas galian tersebut dan pergi dari rumah korban. Tersangka juga mengambil sejumlah perhiasan korban, dompet serta handphone korban sebagai modal untuk melarikan diri. 

"Tersangka sempat takut dosa kalau membunuh korban saat sedang solat Dhuha.. Oleh sebab itu tersangka melakukannya setelah korban selesai solat. Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 340 jo 338 jo 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati," tutupnya.

Sumber: Riauterkini.com


Berita Lainnya

Index
Galeri