Mantan Menteri ESDM Jero Wacik Dituntut 9 Tahun

Mantan Menteri ESDM Jero Wacik Dituntut 9 Tahun
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik.
JAKARTA - Mantan Menteri ESDM Jero Wacik dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsidair 4 bulan kurungan. Jero Wacik diyakini melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM), memaksa anak buah mengumpulkan duit imbal balik dari rekanan serta menerima gratifkasi.
 
"Kami Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Jero Wacik telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Dody Sukmono membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar, Jakpus, Kamis (21/1/2016).
 
Dalam surat tuntutan, Jaksa KPK memaparkan tindak pidana korupsi yang diyakini dilakukan Jero Wacik sebagaimana tiga dakwaan yang disangkakan.
 
Pertama, Jero sebagai mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dianggap menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan dana operasional menteri (DOM) untuk menguntungkan pribadi dan keluarga. Total DOM yang diselewengkan Jero Wacik mencapai Rp 8.408.617.149.
 
"Terdakwa meminta dana operasional menteri yang bersumber dari APBN untuk diberikan secara langsung kepada terdakwa dan kemudian terdakwa menggunakan uang DOM tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarga terdakwa tanpa didukung bukti pertanggungjawaban belanja yang sah untuk memperoleh pembayaran," ujar Jaksa Mayhardy Indra Putra.
 
Menurut Jaksa, pencairan anggaran DOM pada tahun 2008-2011 hanya dilampirkan Surat Pernyataan Tangung Jawab Belanja (SPTB) yang ditandatangani PPK disertai bukti-bukti pertangungjawaban penggunaan uang DOM yang telah diterima bulan sebelumnya.
 
Setelah menerima DOM secara tunai, Jero menggunakannya untuk keperluan pribadi, upacara adat dan acara keagamaan dan tidak didukung dengan bukti-bukti pertanggungjawaban belanja yang lengkap, valid dan sah.
 
"Oleh karena penggunaan uang DOM untuk keperluan terdakwa dan keluarganya tersebut tidak dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung sehingga untuk menutupinya Luh Ayu Rusminingsih (Kabag TU Menteri pada Biro Umum Setjen Kemenbudpar, red) membuat bukti- bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai faktanya. Dalam kurun waktu 2008-2011 terdakwa telah menggunakan uang DOM bertentangan dengan Keppres Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN, sehingga telah memperkaya terdakwa sejumlah Rp 7.337.528.802 dan untuk keluarga terdakwa sejumlah Rp 1.071.088.347," tegas Jaksa Yadyn.
 
Kedua, Jero saat menjabat menteri ESDM, diyakini melakukan pemerasan dengan cara memaksa anak buahnya yakni kepala biro dan kepala pusat untuk melakukan pengumpulan duit karena DOM yang diterima di Kementerian ESDM dianggap Jero tidak mencukupi.
 
"Terdakwa memanfaatkan jabatannya sebagai Menteri ESDM dengan memerintahkan Waryono Karno selaku Sekjen ESDM untuk mengusahakan kenaikan DOM agar sama dengan anggaran DOM di Kemenbudpar adalah upaya terdakwa untuk memperoleh tambahan uang. Padahal terdakwa mengetahui anggaran DOM pada Kementerian ESDM telah dianggarkan dalam APBN Rp 120 juta/ bulan. Dalam hal ini terdakwa secara sadar mempunyai niat untuk meminta tambahan uang sehingga terdakwa memperoleh keuntungan yang seakan-akan bersumber dari anggaran DOM dari Kementerian ESDM," papar Jaksa.
 
Atas permintaan uang tambahan ini, para kepala biro/kepala pusat kemudian mengumpulkan duit dengan total Rp 10,38 miliar yang berasal dari imbal jasa (kickback) rekanan pengadaan kemudian digunakan untuk memenuhi keperluan pribadi Jero.
 
"Masing-masing Kepala Biro dan Kepala Pusat mengumpulkan dana yang berasal dari kegiatan pengadaan barang/jasa yang diperoleh antara lain dengan cara membuat pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan pengadaan dan melakukan pemotongan atas pencairan dana yang diajukan rekanan yang melaksanakan pekerjaan di lingkungan Setjen Kementerian ESDM yang kemudian hasilnya akan dipergunakan untuk memenuhi permintaan uang dari terdakwa," ujar Jaksa.
 
Sedangkan tindak pidana ketiga yang dilakukan Jero Wacik adalah menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai menteri ESDM. Gratifikasi diterima dari Herman Afif Kusumo yang saat itu menjabat selaku Komisaris Utama pada grup perusahaan PT Trinergy Mandiri International-- dalam bentuk pembayaran biaya pesta ulang tahun Jero tanggal 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jaksel sejumlah Rp 349.065.174.
 
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga pemberian tersebut tidak dapat dilepaskan dari kedudukan terdakwa sebagai Menteri ESDM," ujar Jaksa Yadyn.
 
Jero melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Pada dakwaan kedua, Jero melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. 
 
Sedangkan pada dakwaan ketiga ini, Jero Wacik melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (max/dtc)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri