Dua Kepala Daerah di Riau Ini Diam-diam Konsultasi Pencalonan Independen ke KPU

Dua Kepala Daerah di Riau Ini Diam-diam Konsultasi Pencalonan Independen ke KPU
Ilustrasi.

PEKANBARU - Di Piemilihan Kepala Daerah 2018 kali ini, akan ada sistem yang berbeda dari sebelumnya, terutama dalam sistem pencalonan, untuk bakal calon independen atau perseorangan yang akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, yakni dengan adanya sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Melalui sistem Silon ini, bakal calon kepala daerah nantinya akan diberikan waktu untuk menginput data dukungan dan KTP, melalui form dalam aplikasi yang sudah disedikan pihak KPU secara online, sehiungga data tersebut bisa langsung terhubung ke bagian IT pihak KPU Riau nantinya, sehingga hal tersebut akan membantu kerja KPU nantinya.

Komisioner KPU Riau bidang teknis, Abdul Hamid menyampaikan, secara fisik, pihak bakal calon tetap harus menyerahkan dukungan dalam bentuk hardcopy, yakni KTP dan surat pernyataan dukungan dari masyarakat.

“Sistim Silon ini sangat membantu pihak KPU untuk melacak dukungan ganda. Nanti ketika ada dukungan ganda, akan langsung muncul, dan kita tinggal langsung tidak lanjuti, dengan datangi pendukung saat verifikasi vaktual, mendukung calon yang mana, dan harus pilih salah satu,” kata Hamid, usai melakukan bimtek dan sosialisasi pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2018, di Hotel Pengeran, Selasa (7/11/2017).

Sementara itu, ada kemungkinan akan muncul calon perseorangan yang akan mendaftar untuk Pilkada 2018 mendatang. Pasalnya, dari informasi pihak KPU, hingga saat ini ada dua bakal calon independen yang cukup intens melakukan konsultasi ke KPU Riau.

Uniknya, dua bakal calon tersebut ternyata adalah dua kepala daerah kabupaten/kota di Riau. Pihak KPU Riau belum mau menyampaikannya secara gambling namanya, hanya menyampaikan dengan inisial, yakni F dan H.

Menurut Hamid, melalui tim yang ditunjuk, dua bakal calon tersebut cukup intens datang ke KPU Riau untuk berkonsultasi seputar proses, teknis, dan rugulasi pencalonan independen secara detail, bahkan sejak beberapa bulan lalu, hingga saat ini.

“Kalau timnya memang masih itu juga yang datang. Menanyakan tentang proses pencalonan, format dukungan seperti apa, berapa jumlah dukungan, dan beberapa proses lainnya,” imbuhnya.

Ada pun tanggal pendaftaran untuk calon independen atau perseorangan adalah dari tanggal 8 hingga 10 Januari 2018 mendatang. Sedangkan khusus bagi calon perseorangan, sebelum pendaftaran tersebut, wajib terlebih dulu menyerahkan dukungan, dari tanggal 22 hingga 26 November 2018 mendatang.

“Untuk bakal calon independen, wajib serahkan dukungan terlebih dulu ke KPU dari 22 hingga 26 November ini. selanjutnya, kita akan lakukan verifikasi door to door,” ulasnya.

Sedangkan untuk dukungan dari masyarakat bagi calon independen, menurut Hamid harus menggunakan e-KTP, namun berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait hal ini, sepanjang pemilih tersebut memiliki syarat yang lengkap sebagai pemilih, maka tetap bisa memilih dengan menggunakan Surat Keterangan (Suket).

“Karena pada umumnya yang biasa diberikan Suket itu kan adalah yang sudah rekam e-KTP,” tuturnya.

Sementara itu, untuk jumlah dukungan bagi calon independen beberapa waktu lalu pihak KPU sudah menetapkan syarat dukungan minimal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang maju dari jalur perseorangan pada Pilkada 2018, yakni minimal 331.119 dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) 12 kabupaten/kota sebanyak 3.919.048. Angka ini meningkat jauh lebih tinggi dibanding angka pada saat Pilgub Riau 2018 lalu, yakni dengan angka 200.537 dukungan.

Abdul Hamid mengatakan, penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno yang dilaksanakan KPU Riau bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau.

Dijelaskannya, bahwa jumlah tersebut diambil dari 8,5 DPT terakhir. Misalnya Pekanbaru dan Kampar berdasarkan DPT Pilkada 2016, Indragiri Hilir berdasarkan DPT Pileg 2014, dan 9 daerah lainnya berdasarkan Pilkada 2015 lalu.

Selain harus mengumpulkan dukungan minimal sebanyak 331.119 tersebut. Sebaran dukungan tersebut juga harus lebih dari 50 persen daerah di Provinsi Riau, dengan artian minimal harus ada di 7 kabupaten/kota di Riau. 

“Calon gubernur harus langsung menginformasikan siapa calon wakilnya. Untuk pengiriman berkas juga disusun berdasarkan tingkatan didaerah, mulai tingkat kelurahan, kecamatan dan kabupaten,” terangnya.

Abdul Hamid menambahkan, pihaknya membuka diri bagi masyarakat, tim, atau pun bakal calon yang ingin berkonsultasi ke KPU, agar bakal calon mendapatkan informasi yang valid dalam hal pengumpulan dukungan, yang telah dibuka sejak beberapa bulan lalu.

Sumber: Tribunpekanbaru.com


Berita Lainnya

Index
Galeri