Pemkab Kuansing dan Fraksi PKB Plus Satu Suara Tolak Perekrutan 6.300 Tenaga Kontrak Daerah

Pemkab Kuansing dan Fraksi PKB Plus Satu Suara Tolak Perekrutan 6.300 Tenaga Kontrak Daerah
Bupati Kuansing, H Mursini.

TELUKKUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) sependapat dengan Fraksi PKB Plus yang menolak perekrutan 6.300 tenaga kontrak daerah. Karena menurut Fraksi PKB Plus angka sebanyak itu tidaklah rasional sehingga Fraksi PKB Plus menolak dengan tegas usulan tersebut. 

Hal tersebut disampaikan Bupati Kuansing H Mursini di mana pendapat Fraksi PKB Plus juga sama persepsinya dengan pemerintah daerah. Karena disampaikan Bupati, Pemda akan melakukan perekrutan sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah. 

Demikian disampaikan Bupati saat menyampaikan pidato Jawaban Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kuansing terhadap Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kuansing Tahun Anggaran 2017, ahlkhir pekan kemarin. 
                                                                                                                                              
Kemudian disampaikan Bupati, terkait pertanyaan Fraksi Golkar rencana penerimaan tenaga kontrak daerah sebanyak 6.300, disampaikan Bupati, bahwa sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang masih berlaku pembatasan bagi pemerintah daerah untuk mengangkat tenaga honorer kontrak daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 48 Tahun 2005. 

Termasuk disampaikan Bupati, hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Riau tetap menjadi pertimbangan kita, namun diakui Bupati, kita didaerah masih membutuhkannya. Untuk itu, kita sudah mengupayakan konsultasi dan perbandingan dengan berbagai pihak sehingga disarankan bahwa penempatan pegawai non ASN haruslah menjadi pendukung kegiatan yang dilaksanakan dimasing-masing OPD.

Dijelaskan Bupati, bahwa sampai saat ini Pemerintah daerah baru sampai pada tahap pengalokasian anggaran dimasing-masing OPD, sedangkan jumlahnya tetap memperhatikan rencana kebutuhan seperti kebutuhan kita untuk penjaga aset daerah, termasuk di Kecamatan-Kecamatan.

Kemudian disampaikannya, terkait dengan mekanisme penerimaan tenaga non ASN dapat berasal dari yang sudah pernah dan memohon kembali serta yang baru memohon. 

Dilanjutkan Bupati, terkait dengan tenaga kesehatan, Satpol PP, petugas Damkar yang SK kontraknya bekerja dan berakhir bulan Desember 2016, namun tahun 2017 sebagian dipekerjakan kembali dengan latar belakang kebutuhan pelaksanaan tugas-tugas di OPD yang sangat urgen, maka telah dilakukan penganggaran penggajiannya terhitung sejak mereka bekerja secara rill. 

Menjawab pandangan umum Fraksi Demokrat, terkait gaji Rp 700 ribu yang akan diterima tenaga kontrak daerah tidak sesuai dengan UMK Kabupaten Rp 2.389.835, dijelaskan Bupati, Pemda berkeinginan memberikan gaji yang layak kepada orang yang kita pekerjakan, namun untuk memberikan besaran gaji yang sesuai, Pemda dihadapkan pada keterbatasan kemampuan keuangan daerah. 

Disampaikan Bupati, berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015 PNS terendah digaji sebesar Rp 1.488.500 juga lebih kecil dari UMK. Dalam penentuan penggajian tentu harus mempertimbangkan beban kerja. Sampai saat ini kata Bupati, untuk besaran gaji tenaga honor kontrak daerah belum ada rujukan terkait standar penggajian oleh karenanya dapat berbeda dimasing-masing daerah. 

Sumber: Halloriau.com


Berita Lainnya

Index
Galeri