Warga Kuansing Curigai Ada Korupsi dalam Penggunaan Dana Desa

Warga Kuansing Curigai Ada Korupsi dalam Penggunaan Dana Desa
Ilustrasi.

TELUKKUANTAN - Masyarakat Pulau Binjai Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau meminta aparat penegak hukum memeriksa proses penggunaan anggaran dana desa (ADD) yang digelontorkan ke daerah tersebut oleh pemerintah dan penegak hukum, karena diduga keras disalahgunakan dan terindikasi korupsi.

"Kami menduga ada tindakan korupsi pada ADD tahun 2016/2017," kata masyarakat Kuantan Singingi Kasmalin di Teluk Kuantan, Sabtu.

Ia mengatakan, masyarakat berharap Bupati Kuansing Mursini dan Wakil Bupati Halim merespon keluhan warga yang meminta adanya tim audit turun ke Desa Pulau Binjai yang terindikasi penyalahgunaan ADD sehingga program pembangunan tidak berjalan baik.

Pemerintah menggelontorkan dana bantuan melalui alokasi dana desa (ADD) yang jumlahnya mencapai Rp800 juta per-desa se-Kabuaten Kuansing, untuk pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat. "Namun sayangnya disalahgunakan oleh oknum aparat desa," sebutnya.

Menurut dia, oknum Kepala Desa (Kades) berinisial JEP yang diduga melakukan tindak pidana korupsi ADD di Desa Pulau Binjai, hingga ketidakpuasan masyarakat melaporkan hal ini kepada pihak Kepolisian (Polres) agar diproses secara hukum.

Laporan tersebut, dibuat dan ditanda tangani oleh 10 orang perwakilan masyarakat Desa Pulau Binjai yaitu dengan inisial BI, Ef, NP, SA, SH, EM, SU, SJ, MS, DJ, FR, dan didukung oleh oleh Ketua BPD Mawardi yang juga dilampirkan surat dukungan masyarakat yang ditanda tangani sebanyak  lebih kurang dari 200 tanda tangan.

"Surat Laporan tertulis tersebut disampaikan secara langsung ke Polres Kuansing pada hari jumat 27 Oktober 2017 lalu," ujarnya.

Anggota Polres Kuansing atas nama Afrizal menerima langsung laporan tersebut diruangan Staff Unit Tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Kuansing, dalam laporan masyarakat menilai adanya dugaan korupsi ADD Tahun Anggaran 2016/2017 yang dilakukan oknum kades Pulau Binjai lebih kurang Rp208 Juta.

Item yang dilaporkan pertama adalah tentang ketebalan jalan dan parit (drainase) tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dua Kwalitas jalan yang rapuh, tiga Pembuatan MCK dan plafon kantor desa anggaran tidak logis, dan tidak dimusyawarahkan dengan masyarakat desa.

Selanjunya yang ke empat adanya Rp56 juta anggaran perjalanan dinas yang tidak logis dan dinilai menyalahi aturan, lima adanya Rp152 juta dana desa tidak tahu dan tidak jelas penggunaannya. ke enam adanya dugaan penyimpangan belanja barang seperti semen, kerikil, besi yang berhubungan dengan proyek ADD TA 2016/2017.

Ketujuh tentang penggunaan dana Silva ADD Tahun 2016, kelapan, tentang pekerjaan anggaran dana desa Tahun 2017 hanya dikerjakan sekitar 20 orang saja dan tidak memberdayakan masyarakat Desa Pulau Binjai.

Dalam laporan tersebut, juga turut melampirkan berkas seperti RAB kegiatan Tahun 2016, Rekening koran Bank Tahun 2016, Fhoto Kegiatan Fisik Tahun 2016-2017. "Kami berharap laporan tersebut secepatnya disikapi oleh Kapolres," pintanya.

Sumber: Antarariau.com


Berita Lainnya

Index
Galeri