Tergoda Uang Ratusan Juta di Rekening, Penghulu Kampung Ini Berurusan dengan Polisi

Tergoda Uang Ratusan Juta di Rekening, Penghulu Kampung Ini Berurusan dengan Polisi
Kepolisian Resor Siak menetapkan tersangka seorang Penghulu Kampung Jati Mulya Muklis Hidayat, Kecam

SIAK - Kepolisian Resor Siak menetapkan tersangka seorang Penghulu Kampung Jati Mulya Muklis Hidayat, Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak. Akibat  tak tahan dengan godaan uang ratusan juta yang ada di rekening Kas Kampung tersebut.

Adapun fungsi uang kas tersebut pada intinya diperuntukan untuk membangun Kampung/Desa dan salah satu program nawacita presiden Joko Widodo.

Kapolres Siak, AKBP Barliansyah didampingi unit reskrim Tipikor Siak IPTU Resi Omlia Selasa (31/10/17), mengatakan penetapan Penghulu/Kades Jati Mulya sebagai tersangka setelah  dilakukan  gelar perkara di Polda Riau.

Ditambahkanya, polisi menetapkan Penghulu Kampung/Desa Jati Mulya sebagai tersangka kasus penyelewengan alokasi dana desa. Dengan nilai kurang lebih 400 juta.

"Unit Reskrim lalu segera melakukan penyelidikan dan ditemukan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp400 jutaan pada tahun 2015," terang mantan Kapolres Kepulauan Meranti ini kepada Riaurealita.com.

"Pada prinsipnya kami terus mengawasi. Karenanya kami berharap dalam praktek penggunaannya dana desa/ Kampung tepat sasaran sehingga berdampak pada kesejahteraan ekonomi masyarakat di Kampung/ desanya," imbuh Kapolres Siak.

Selain telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak polres Siak akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Siak  terlebih dahulu untuk melakukan penahanan. 

"Atas perbuatannya Penghulu/ Kades Jati Mulya, kita jerat Pasal 2, 3, 8, 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara," tandas Barliansyah. (Robot)


Berita Lainnya

Index
Galeri