Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau Berhasil Menangkap Jaringan Narkotika jenis Sabu

Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau Berhasil Menangkap Jaringan Narkotika jenis Sabu

BENGKALIS - Kepolisian yang ada di Kabupaten Bengkalis tidak ada hentinya untuk menangkap jaringan Narkotika di wilayah nya terbukti beberapa orang pemakai, pengedar maupun Bandar benda haram tersebut sudah beberapa kali berhasil ditangkap oleh  jajaran kepolisian yang ada di Kabupaten Bengkalis ini.

Kali ini Tim opsnal Reskrim Polsek Mandau berhasil menangkap satu (1) orang Bandar Narkoba yang berinisial SN (35) warga Jl. Simpang Puncak RT 02 / RW 01 Desa Boncah Kecamatan Bathin Solapan dan menyita beberapa Barang Bukti (BB) dari Tersangka.

Kapolres Bengkalis AKBP. Abas Basuni, SIK melalui Paur Humas Polres Bengkalis IPDA. Zulkifli mengatakan Memang benar Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau berhasil menangkap atau menahan satu (1) Orang Tersangka berinisial SN (35) warga Jl. Simpang Puncak RT 02 / RW 01 Desa Boncah Mahang yang merupakan Bandar Narkoba Lokasi penangkapan satu orang Bandar Narkoba ini di Jl. Sakobotik Gg. Melayu II Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan,"kata Kapolres Bengkalis AKBP. Abas Basuni, SIK melalui Paur Humas Polres Bengkalis IPDA. Zulkifli Sabtu (21/10/17) ketika dikonfirmasi Riaurealita.com.

"Pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2017 sekitar pukul 22.00 wib Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap Tersangka SN yang merupakan Bandar Narkotika jenis sabu - sabu, kemudian sekitar pukul 22.30 wib team opsnal melakukan penangkapan di TKP dimana saat itu Tersangka sedang duduk santai di rumah warga dan saat dilakukan penggeledahan terhadap Tersangka ditemukan 1 buah botol permen karet merek Xyilitol di dalam kantong baju Tersangka dan setelah diperiksa isi dari botol tersebut ditemukan sebanyak 11 (sebelas) paket diduga Narkotika jenis sabu - sabu seharga Rp. 4.700.000 dan juga ditemukan uang sebanyak Rp. 700.000 dari Tersangka yg diduga adalah uang hasil penjualan Narkotika yg dilakukan Tersangka,"jelas IPDA Zulkifli.

IPDA. Zulkifli menambahkan Adapun dari Barang Bukti (BB) yang ditemukan tersebut Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, dan berdasarkan keterangan dari Tersangka barang bukti jenis sabu - sabu tersebut diperolehnya dari Saudarara berinisial AN (DPO) dengan cara dibelinya dan untuk diedarkan kembali, kemudian team opsnal melakukan penyelidikan terhadap AN namun belum berhasil ditemukan,"tambah IPDA. Zulkifli. (Leo)


Berita Lainnya

Index
Galeri