Siap-siap! Pemerintah Bakal Naikkan Harga Rokok Minggu Depan

Siap-siap! Pemerintah Bakal Naikkan Harga Rokok Minggu Depan
Ilustrasi.

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok dalam waktu dekat, setelah menaikkan tarif pada awal tahun ini sebesar 10,54%.

"Secepatnya. Kalau tidak minggu ini atau minggu depan," kata Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Heru menjelaskan, kebijakan kenaikan tarif tersebut mempertimbangkan faktor cukai sebagai instrumen pengendalian dan pengawasan atas peredaran dan konsumsinya oleh masyarakat. Pemerintah lanjut dia, juga mempertimbangkan penerimaan negara dan pajak kepentingan daerah.

Di sisi lain, pemerintah juga mempertimbangkan beban petani tembakau maupun cengkeh.
Sebab, mereka menginginkan tarif serendah-rendahnya. Bahkan kalau bisa tidak mengalami kenaikan tarif.

"Sehingga bagaimana ini semua menjadi faktor yang mempengaruhi. Kami masih harus mengharmonisasi dan mempertimbangkan semua itu," tambahnya. Sayangnya, Heru masih menjelaskan lebih terperinci kenaikan tarif yang dimaksud.

Saat pengumuman nanti, pemerintah juga akan mengumumkan memangkas layer tarif cukai menjadi lebih sederhana, mengingat layer tarif cukai tembakau saat ini mencapai 12 layer. 

Sumber: Tribun Jogja


Berita Lainnya

Index
Galeri