Satpol PP dan Dinas Pasar Pekanbaru Bantah Kebagian Pungli Belasan Juta di Pasar Arengka

Satpol PP dan Dinas Pasar Pekanbaru Bantah Kebagian Pungli Belasan Juta di Pasar Arengka
Penertiban pasar pagi Arengka Pekanbaru.

PEKANBARU - Pungutan liar atau Pungli rutin terjadi di Pasar Pagi Arengka Pekanbaru. Sasarannya ratusan pedagang kaki lima atau PKL yang berjualan di depan pasar, di tepi jalan. Praktek pidana tersebut diuangkapkan para PKL setelah mereka digusur paksa Satpol PP kemarin dan pagi ini, Selasa (10/10/2017).

"Setiap hari ada tiga jenis pembayaran dikutib dari kami. Ada uang kebersihan, uang keamanan dan uang pemuda. Itu di luar yang resmi, uang lampu. Totalnya berbeda-beda. Kalau saya duabelas ribu sehari," tutur Rahayu, penjual sayur kepada Riauterkinicom.

Sementara pedagang yang lain mengaku wajib bayar Rp15 ribu, ada juga yang Rp18 ribu sehari. Itu pungutan rutin harian. Belum lagi pungutan bulanan yang disebut uang parit. "Uang parit katanya untuk mengeruk parit. Itu dikutib bulanan," ujar Keken yang sehari-hari berjualan jengkol.

Dikatakan para pedagang, Pungli itu wajib dibayar jika masih ingin berjualan. Kalau tak membayar pasti dilarang jualan

Dengan jumlah tersebut diperkirakan uang Pungli yang terkumpul dari seluruh PKL Pasar Arengka jumlahnya fantastis. Belasan juta rupiah setiap hari. Mengingat, total PKL di kawasan terlarang tersebut mendekati seribu orang.

Dengan jumlah sebesar itu dan berlangsung bertahun-tahun, wajar muncul kecurigaab dana Pungli mengalir ke aparat terkait. Apalagi tukang Pungli kerap mengaku pada PKL kalau uangnya disetorkan pada oknum Sarpol PP dan Dinas Pasar.

Namun kedua instansi tersebut kompak membantah kecipratan uang haram dari Pungli Pasar Pagi. Humas Satpol PP Kota Pekanbaru Hadi Sanjoyo yang memimpin operasi penertiban pagi ini memastikan instansinya tak ada kaitannya dengan Pungli belasan juta setiap hari di Pasar Arengka. 

"Instansi kami, Satpol PP tak terlibat dengan Pungli di sini. Kalau ada yang menyebut ada oknum yang terlibat, silahkan tunjuk dan kalau terbukti pasti akan kami tindak," ujarnya menjawab Riauterkini.com di sela-sela mengawasi jalannya penertiban.

Bantahan serupa juga disampaikan Kabid Pasar Dinas Pasar Pekanbaru, Tengku Firdaus. Ia mempersilahkan para PKL yang menjadi korban melapor ke polisi, termasuk melaporkan oknum Dinas Pasar yang dikatakan menerima Pungli.

"Pungli itu pidana murni. Silahkan para pedagang yang jadi korban lapor polisi. Laporkan juga oknum dari kami yang disebut mendapat bagian," sarannya.

Sumber: Riauterkini.com


Berita Lainnya

Index
Galeri