Gawat! Pasar Bebas ASEAN Sebabkan Warga Asing Pengidap HIV/AIDS Bebas Masuk Indonesia

Gawat! Pasar Bebas ASEAN Sebabkan Warga Asing Pengidap HIV/AIDS Bebas Masuk Indonesia
Ilustrasi
YOGYAKARTA - Berlakunya pasar bebas ASEAN akan meloloskan orang asing pengidap HIV/AIDS masuk Indonesia. "Sebab, tak ada satu pun regulasi, baik di tingkat undang-undang maupun peraturan daerah, yang mengatur kewajiban orang asing diperiksa kesehatannya, apakah dia mengidap atau steril dari HIV/AIDS," ujar Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Yogyakarta Kaswanto, Minggu (17/1/2016).
 
Kaswanto mengatakan satu-satunya peraturan daerah yang mengatur tentang penanggulangan HIV/AIDS, yakni Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2010, malah mengatur larangan pemeriksaan HIV/AIDS pada seseorang jika hal itu berkaitan dengan pekerjaan. 
 
Larangan itu dibuat untuk menghindari tindak diskriminasi di masyarakat, khususnya pengidap HIV/AIDS, memperoleh pekerjaan. "Karena HIV/AIDS adalah penyakit yang menyangkut relasi, perspektif aturan yang dibuat lebih mengarah pada tindakan antisipasi diskriminasi," ucapnya.
 
Kaswanto menuturkan perilaku warga asing yang bekerja di Indonesia justru patut diwaspadai, karena mereka biasanya terikat kontrak lama dengan perusahaannya. Jadi, saat merantau ke Indonesia, mereka mencari hubungan baru dan cenderung berganti-ganti pasangan tanpa ikatan resmi. "Pengawasan di lokalisasi, kafe, dan penginapan yang perlu ditingkatkan," kata Kaswanto. 
 
Saat ini, dari jumlah penderita HIV/AIDS di Kota Yogyakarta sebanyak 726 per Desember 2015, 37 persen di antaranya masih didominasi akibat hubungan heteroseksual. Sedangkan akibat homoseksual ada 15 persen. (max/tmp)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri