Ini Kata Dewan Soal Lima Kadis Pemprov Riau yang Diduga Berpolitik Praktis

Ini Kata Dewan Soal Lima Kadis Pemprov Riau yang Diduga Berpolitik Praktis
Wakil Ketua Komisi I DPRD Riau Taufik Arrakhman.

PEKANBARU - DPRD Riau mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mematuhi larangan berpolitik praktis dan menjaga netralitas menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 2018.

"Aturannya sudah jelas,  ASN dilarang berpolitik praktis. Kami ingatkan Kadis agar mempertimbangkan undangan (dari partai politik) yang didapat, karena ini sudah masuk tahun politik," ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Riau Taufik Arrakhman di Pekanbaru, Senin (9/10/2017).

Lebih jauh, ia mengatakan ASN harus dapat menjaga netralitas dalam setiap kepentingan politik agar Pilkada Riau dapat berjalan adil.

Imbauan ini disampaikannya menyusul dipanggilnya lima kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau oleh Badan Pengawas Pemilu untuk dimintai klarifikasi atas indikasi keterlibatan dalam politik praktis.

"Tugas Bawaslu memanggil untuk meminta klarifikasi apakah masuk dalam koridor pilkada. Apakah ini masuk kampanye terselubung pelanggaran pilkada atau hanya memenuhi undangan saja, akan diselidiki oleh Bawaslu," ujar Politisi Gerindra ini pula.

Kehadiran pimpinan organisasi perangkat daerah dalam kegiatan partai politik, dikatakannya, harus melalui prosedur yang resmi. "Tidak tertutup kemungkinan ada undangan kepada kadis untuk menyampaikan ekspos pembangunan (menjadi narasumber). Tapi kapasitasnya harus resmi," ujarnya.

Sementara, setelah didapatkan hasil oleh Bawaslu Riau terkait oknum abdi negara yang diselidiki terlibat politik praktis maka akan diteruskan ke Komisi I DPRD Riau untuk ditindaklanjuti.

"Setelah Bawaslu keluarkan rekomendasi baru masuk ke Komisi I, kalau clear maka akan mengingatkan. Tapi kalau hasilnya ada pelanggaran tentu akan ada tindaklajutnya bagi yang bersangkutan," sebutnya pula. 

Sumber: Antara


Berita Lainnya

Index
Galeri