Sejumlah SD Negeri di Inhu Gelar Tes IQ Gratis, Tapi Siswa Harus Bayar Rp30 Ribu untuk Lihat Hasil

Sejumlah SD Negeri di Inhu Gelar Tes IQ Gratis, Tapi Siswa Harus Bayar Rp30 Ribu untuk Lihat Hasil
Formulir tes IQ yang diselenggarakan di sejumlah SD Negeri di Rengat Barat Kabupaten Inhu. (foto: ri

RENGAT - Berdalih untuk mengetahui tingkat daya nalar, potensi dasar dan kemampuan berpikir siswa, sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggelar tes Intelegence Quotient (IQ). Namun para siswa baru bisa mengetahui hasil tes IQ tersebut setelah menyetorkan biaya sebesar Rp30 ribu. 

Dibebankanya biaya administrasi sebesar Rp30 ribu bagi setiap siswa untuk mendapatkan hasil tes IQ dan sertifikat yang digelar di sejumlah SDN di Rengat Barat, Inhu tertulis dalam formulir yang harus ditandatangani orang tua atau wali murid.

Dalam formulir berkop Inspirasi Prestasi Buana Pekanbaru tersebut dengan jelas tertulis, mengingat pentingnya tes ini kami mohon dengan hormat agar bapak/ibu berkenan mengijinkan putra putrinya untuk ikut berpartisipasi dengan mengikuti tes IQ yang diselenggarakan tanpa dipungut biaya. Namun apabila bapak/ibu berkeinginan untuk mendapatkan hasil tes IQ atau sertifikat/piagam, maka akan dikenakan biaya dengan harga sebesar Rp30 ribu. 

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Inhu Ujang Sudrajat, saat dikonfirmasi terkait pungutan Rp 30 ribu bagi setiap siswa untuk mendapatkan hasil tes IQ yang digelar di sejumlah SDN di Rengat Barat, Inhu menegaskan kegiatan tersebut bukan kegiatan Disdikbud Inhu. Tapi murni inisiatif sekolah. 

"Kegiatan tersebut murni inisiatif sekolah, jadi secara teknis dan pendanaan tidak ada campur tangan Disdikbud, dana dari orangtua siswa sepenuhnya untuk pelaksanaan," tegasnya. 

Ditambahkanya, pihaknya sudah menugaskan Kabid terkait untuk mengecek kelapangan tentang pungutan terhadap siswa yang ingin mendapatkan hasil tes IQ yang diselenggarakan pihak sekolah. 

"Kabid terkait sudah saya perintahkan untuk mengecek ke lapangan pada hari Senin. Jika berpedoman pada Permendikbud no. 44 tahun 2012 bisa dibenarkan tetapi jika tidak tentu berindikasi Pungli," jelasnya. (max/riauterkini.com)


Berita Lainnya

Index
Galeri