Waspada! Ada Apotek Simpan Obat Kadaluarsa di Pekanbaru, Ini Lokasinya

Waspada! Ada Apotek Simpan Obat Kadaluarsa di Pekanbaru, Ini Lokasinya
Helda S Munir

PEKANBARU - Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru bersama tim terpadu melakukan razia di beberapa apotek di Pekanbaru, Sabtu 23 Septembet kemarin. Hasilnya, ada beberapa apotek yang menyimpan obat kadaluarsa.

Selain obat kadakuarsa, razia yang dihadiri Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru, Apoteker, BBPOM dan LBP2AR juga ditemukan apotek tak berizin serta menyimpan obat keras. Razia dilakukan untuk pencegahan dan pengawasan peredaran obat-obatan, khusus pil PCC.

"Hasil sidak yang dilakukan Tim Terpadu tidak berhasil menemukan pil PCC, namun petugas menemukan apotek atau toko obat yang tidak mengantongi izin usaha dari instansi terkait," kata Kepala Diskes Pekanbaru Helda S Munir, Senin (25/9/2017).

Di klinik Gigi, di Jalan Pinang, petugas gabungan mendapati klinik tidak mengantongi surat izin usaha (paraktek gigi), serta menjual obat yang dilarang diperjualbelikan. Sementara itu , di Jalan Taskurun petugas kembali menemukan toko obat tidak mengantongi izin usaha, namun tetap beroperasi. Kemudian Apotek Sanur di Jalan H Agus Salim. Apotek Sanur dianggap tidak layak dan tidak sesuai aturan.

Apotek lain, seperti Apotek di komplek Ramayana, petugas mendapat laporan dari masyarakat yang menyebutkan apotek menjual obat-obatan dalam skala besar yang tidak sesuai prosedur. Kemudian salah dalam penggunaan izin, izin apotek, namun tidak menjual obat resep.

Sedangkan di Apotek Dia di Jalan Kubang Raya, petugas menemukan obat kadaluarsa, yang belum dimusnahkan oleh pihak apotek. Di klinik Akupuntur Jalan Nangka, petugas juga menemukan obat kedaluarsa.

"Secara administrasi yang tidak melengkapi surat-surat perizinan, tentu kita proses sesuai aturan. Kemaren di TKP sudah kita sampaikan untuk tutup sementara, dan kita suruh mereka mengurus hal-hal yang berkaitan dengan perizinan secepatnya. Sanksinya kita tutup dulu, karena izin mereka belum ada, kalau sudah selesai mereka bisa buka kembali," tegas Helda.

Seharusnya kata Helda, pemilik sudah tahu berkaitan dengan izin usaha-usaha, apalagi menyangkut usaha farmakologi yang berdampak pada masyarakat. Pemilik harus melakukan seluruh langkah-langkah perizinan sebelum mereka buka.

"Tidak ada alasan mereka tidak tahu, itu harapan kita," kata dia.

Apotek yang tidak mengantongi izin, saat ini hanya sebatas memberikan pembinaan, karena ada juga tupoksi dari BBPOM. Ia berharap, masyarakat yang ingin buka usaha seperti itu betul-betul menyiapkan perizinan, sehingga tidak menyalahi ketentuan dalam berusaha. 

"Hal-hal berkaitan dengan obat kita berkoordinasi dengan BBPOM, karena mungkin BBPOM yang lebih berkompeten memberikan jawaban, kita nanti juga menerima surat dari BBPOM, untuk langkah apa yang akan dilakukan setelah proses turun bersama ini," jelasnya.

Helda juga berpesan agar masyarakat cerdas dalam membeli serta mengkonsumsi obat-obatan. Untuk kategori obat keras, ia berharap masyarakat tidak membeli secara mandiri.

"Tentunya melalui resep dokter yang dikeluarkan. Kami mengimbau pada apotek supaya memaksimalkan keberadaan apotekernya. Kami juga berharap resep keluar pada saat apoteker ada," imbuhnya. (das)

 


Berita Lainnya

Index
Galeri