OTT KPK di Banjarmasin Hasilkan 4 Tersangka Serta Sita Rp 48 Juta

OTT KPK di Banjarmasin Hasilkan 4 Tersangka Serta Sita Rp 48 Juta
ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Empat tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (14/9) malam. OTT itu sebagai tindak lanjut atas dugaan transaksi suap dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) Kota Banjarmasin tentang penyertaan modal untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di ibu kota Provinsi Kalsel itu.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, OTT di Banjarmasin itu menjaring enam orang. “Ada dugaan suap dalam pemasalahasan ranperda Kota Banjarmasin untuk penyertaan modal Rp 50,5 kepada PDAM Banjarmasin,” ujar Alexander dalam jumpa pers di KPK, Jumat (15/9/2017) petang.

Namun, sejauh ini hanya empat orang yang menjadi tersangka, yakni Iwan Rusmali, Andi Effendi, Muslih dan Transir. Iwan merupakan ketua DPRD Banjarmasin, sedangkan Andi adalah ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyertaan Modal untuk PDAM Banjarmasin.

Adapun Muslih adalah direktur utama PDAM Banjarmasin, sementara Trensis adalah direktur keuangannya. “Disimpulkan adanya tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada DPRD Banjarmasin,” tutur Alex.

Mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu mengatakan, Iwan dan Andi disangka sebagai penerima dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Adapun Muslih dan Trensis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b juncti Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“KPK juga mengamankan uang tunai Rp 48 juta bagian dari Rp 150 juta yang diterima Dirut PDAM Banjarmasin dari rekanan,” sebut Alex.(fery/jpnn)


Berita Lainnya

Index
Galeri