Tiga Televisi Swasta Ditegur KPI, Gara-gara Apa

Tiga Televisi Swasta Ditegur KPI, Gara-gara Apa
foto: kantor KPI

JAKARTA - Televisi swasta Indonesia kembali mendapatkan peringatan dari Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI) Pusat.

Kali ini, ANTV, Indosiar dan Trans 7 diberikan teguran.
 
Dilansir dari laman resmi KPI, Jumat (15/9/2017), ANTV dan Indosiar ditegur lantaran menayangkan siaran iklan “Arinal-Calon Gubernur Lampung 2019-2024”. Penayangan iklan tersebut dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI tahun 2012 bahwa program siaran wajib untuk dimanfaatkan demi kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.

Hal itu ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran yang disampaikan ke masing-masing Direktur Utama kedua stasiun televisi, Jumat (8/9/2017).

Berdasarkan hasil pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat menemukan pelanggaran pada siaran iklan yang ditayangkan Indosiar pada tanggal 30 Agustus 2017 pukul 07.18 WIB. Selain itu, KPI Pusat kembali menemukan iklan yang sama pada tanggal 3 September 2017 pukul 21.37 WIB.

Sedangkan iklan yang sama yang ditayangkan ANTV ditemukan KPI Pusat pada tanggal 30 Agustus 2017 pukul 12.38 WIB.

Siaran iklan tersebut, menurut Koordinator bidang Isi Siaran sekaligus Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano, menampilkan profil Arinal Djunaidi sebagai calon gubernur Lampung disertai dengan program-program yang diusungnya.

Hasil penilaian KPI Pusat, lanjut Hardly, siaran iklan demikian tidak mengikuti ketentuan P3 dan SPS. “Bahwa program siaran itu wajib untuk dimanfaatkan demi kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu. Jenis pelanggaran ini kami kategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik,” katanya.

Berdasarkan Pasal 36 Ayat (4) UU Penyiaran bahwa isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. Pelanggaran atas ketentuan ini dikenai sanksi administratif sebagaimana disebutkan dalam Pasal 55 UU Penyiaran.

Selain itu, KPI Pusat juga meminta ANTV dan Indosiar untuk segera menghentikan siaran iklan tersebut dan wajib menjadikan P3 dan SPS sebagai acuan utama dalam menayangkan isi siaran.

“Jika di kemudian hari KPI Pusat kembali menemukan siaran iklan serupa, kami akan memberikan sanksi administrasi yang lebih berat sesuai dengan Pasal 75 Ayat (2) SPS KPI tahun 2012,” tegasnya.
Sementara itu, untuk Trans 7 diberi peringatan atas tayangan 4 September 2017 mulai pukul 08.13 WIB yang dinilai tidak memperhatikan ketentuan tentang penggolongan program siaran yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.
 
Dalam surat itu diterangkan, program siaran “Cermin Kehidupan: Madu Ghaib” menampilkan adegan seorang wanita mendatangi dukun karena bosan hidup miskin kemudian menyuruh suaminya menikah dengan jin perempuan.

Menurut Komisioner KPI Pusat Mayong Suryo Laksono, muatan yang mendorong remaja percaya pada kekuatan paranormal, klenik, praktek spiritual magis, supranatural dan/atau mistik tidak dapat ditayangkan serta berpotensi melanggar Pasal 37 Ayat (4) huruf b SPS KPI Tahun 2012. “Berdasarkan hal itu, kami memutuskan untuk memberikan peringatan,” kata Hardly.(fery/pojoksatu)


Berita Lainnya

Index
Galeri