Ketahuan Curi Listrik, Hotel Bintang 4 di Pekanbaru Didenda Rp9 Miliar

Ketahuan Curi Listrik, Hotel Bintang 4 di Pekanbaru Didenda Rp9 Miliar
Ilustrasi.

PEKANBARU - Manager SDM dan Umun PLN WRKR, Dwi Suryo Abdullah, Kamis (7/9/2017) mengakui bahwa PLN memutus pasokan listrik ke sebuah hotel berbintang 4 di Pekanbaru. Pemutusan disebabkan hotel berbintang tersebut kedapatan mencuri listrik milik PLN oleh P2TL.

Menurutnya, pemutusan arus listrik sudah dilakukan PLN sejak sebulan lalu. Tepatnya pada 7 Agustus lalu. Tetapi sampai hari ini belum disambung kembali karena manajemen hotel tersebut belum menyelesaikan dendanya. "Atas temuan P2TL, pihak hotel harus membayar denda sebesar Rp 9 miliar," terangnya.

Adapun denda yang diberlakukan terhadap pencurian listrik, denda jenis pertama biasanya disebut Pelanggaran jenis pertama oleh PLN adalah pelanggaran karena mempengaruhi daya, atau mencuri daya.

"Logikanya begini, anda berlangganan 450 VA setiap bulannya kepada PLN. Tarif 450 VA ini pasti lebih rendah dibandingkan dengan tarif 2200 VA, maka ketika anda melakukan modifikasi pada MCB sebagai pembatas arus dengan menaikkan kapasitas MCB nya yang hanya 2 Ampere untuk 450 VA menjadi 10 A, maka ada selisih biaya yang tidak anda bayar karena perbedaan harga per kwh untuk daya berlangganan ini," beber Dwi.

Pelanggaran Jenis Pertama ini dikenakan denda berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN.

Pelanggaran jenis yang kedua adalah mempengaruhi Energi. Pelanggaran ini adalah pencurian listrik yang mengakibatkan PLN rugi dalam membangkitkan dan menyalurkan listrik. 

Dwi menjelaskan, pencurian listrik ini bisa seluruh atau sebagian listrik PLN, dendanya sama tidak ada bedanya. Baru mencuri kemarin dan mencuri listrik setahun lalu dendanya sama dan sangat besar, bisa sembilan kali dari pemakaian maksimum setiap bulannya.

"Sebagai contoh, anda berlangganan listrik PLN 1300 VA, kemudian melakukan pencurian listrik dengan melakukan modifikasi pada kWh meter, maka dianggap anda menggunakan 1300 VA semua selama 24 jam selama 30 hari," bebernya.

Jadi, lanjut dia, bisa dianggap semua beban listrik di rumah pelanggan menyala semua tanpa henti, perhitungan ini akan dikalikan lagi dengan sembilan kali, adapun hitungannya berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 33 Tahun 2014.

"Kita tetap memberikan waktu untuk pihak hotel atas masalah tersebut. Batas waktunya selama 60 hari. Saat ini baru 30 hari berjalan. Kalau sampai batas waktu 60 hari tidak diselesaikan, ya terpaksa kita putus rampung (pemutusan sebagai pelanggan PLN). Artinya, mereka kita persilakan untuk berhenti menjadi pelanggan kami," kata Dwi. (das/riauterkini.com)


Berita Lainnya

Index
Galeri