Dianggap Hina Martabat Negara, Korut Hukum Mati Dua Wartawan Korsel

Dianggap Hina Martabat Negara, Korut Hukum Mati Dua Wartawan Korsel
Ilustrasi.

SEOUL - Pengadilan Korea Utara (Korut) menjatuhkan hukuman mati kepada dua wartawan Korea Selatan (Korsel) dan penerbitnya. Mereka dianggap telah menghina martabat negara tersebut dengan mereview dan mewawancarai penulis buku tentang kehidupan di Korut.

Buku dalam bahasa Inggris berjudul "Rahasia Korea Utara" ditulis oleh James Pearson, koresponden yang berbasis di Seoul untuk Reuters, dan Daniel Tudor, mantan koresponden di Korsel untuk majalah Economist.

Buku tersebut, berdasarkan wawancara dengan para pembelot Korut, diplomat dan pedagang. Buku itu menggambarkan ekonomi pasar yang berkembang dimana orang Korut biasa menikmati akses ke drama musik dan TV Korsel, fashion dan film-film China serta Amerika yang diselundupkan. Pearson menulis buku yang diterbitkan pada tahun 2015, sebelum bergabung dengan Reuters.

Edisi bahasa Korea, yang diterbitkan awal bulan ini dengan judul yang diterjemahkan sebagai "Republik Kapitalis Korea", direview oleh surat kabar Korsel Dong-A Ilbo dan Chosun Ilbo.

Seorang juru bicara Pengadilan Negeri Korut mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa buku tersebut dengan kejam memfitnah kehidupan di Korut. 

"Buku tersebut melukiskan kehidupan di negara tersebut karena semakin kapitalis dimana uang bisa membeli kekuatan dan pengaruh," kata juru bicara tersebut seperti dinukil dari Channel News Asia, Jumat (1/9/2017).

"Wartawan Korsel yang mereview ulang buku tersebut melakukan kejahatan mengerikan dengan sangat menghina martabat Korut dengan menggunakan isi yang tidak jujur yang dibawa oleh 'Rahasia Korea Utara'," ujar juru bicara itu lagi.

Pengadilan Pusat telah memerintahkan eksekusi terhdap para jurnalis yaitu Son Hyo-rim dari Dong-A Ilbo dan Yang Ji-ho dari Chosun Ilbo serta pihak penerbit surat kabar itu. Mereka juga meminta pemerintah Korsel menyelidiki kejahatan dan menghukum mereka, tulis media milik Korut KCNA.

"Dong-A Ilbo, Chosun Ilbo dan media konservatif lainnya di Korsel sejauh ini telah melakukan kampanye pemberantasan terhadap Korut tanpa henti," tulis KCNA mengutip pengadilan tersebut. 

"Para penjahat tidak berhak mengajukan banding dan eksekusi akan dilakukan setiap saat dan di manapun juga tanpa melalui prosedur tambahan," demikian laporan tersebut.

Namun, pernyataan pengadilan tersebut tidak menyebutkan hukuman bagi penulis buku tersebut.

Seorang perwakilan Dong-A Ilbo mengatakan bahwa koran tersebut menolak memberikan komentar dan reporternya Son tidak segera menanggapi permintaan untuk memberikan komentar. 

Sedangkan Wartawan Chosun Ilbo, Yang, menolak memberikan komentar sementara perwakilan surat kabar tidak dapat segera dihubungi untuk memberikan komentar. Tudor, rekan penulis buku tersebut, menolak berkomentar. (max/sindonews)


Berita Lainnya

Index
Galeri