Dana Bantuan Provinsi Rp565 Miliar tak Tercantum di APBD Pemko Dumai, Kok Bisa?

Dana Bantuan Provinsi Rp565 Miliar tak Tercantum di APBD Pemko Dumai, Kok Bisa?
Salinan berkas data APBD Kota Dumai. (foto: globalriau)

DUMAI - Pemerintah Kota Dumai tidak memuat laporan bantuan dana dari Provinsi Riau dalam Alokasi Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 sebesar Rp565 miliar. Hal itu memicu tanda tanya di tengah masyarakat.

Mengacu pada Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Perpres dan Peraturan pemerintah antara lain berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sesuai Pasal 3 ayat (6) bahwa Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBD.

Dalam salinan Peraturan Daerah (Perda) APBD Dumai Nomor 2 tahun 2017 yang ditandatangani Wali Kota Dumai Zulkifli As, tercatat bantuan keuangan dari Provinsi dan Kabupaten/kota lainnya Rp,0,00.

Sementara dalam laporan salinan yang diterima Globalriau.com ringkasan APBD Provinsi Riau 2017 yang dimuat dalam pergub tertanggal 29 Desember 2016 memuat belanja bagi hasil kepada kabupten/kota dan pemerintah desa Rp1.390 triliun. Sedangkan belanja bantuan keuangan kepada kabupaten/kota dan pemerintah desa sebesar Rp565 miliar.

Dalam Pergub juga terlampir bantuan dana Bos untuk Pemko Dumai sebesar Rp43,3 miliar. Belanja bagi hasil pajak daerah sebesar Rp101,6 miliar. Sedangkan untuk bantuan keuangan untuk Pemko Dumai tertera sebesar Rp61 miliar. Lantas kenapa pemerintah Kota Dumai tidak memuat semua bantuan provinsi tersebut secara jelas dalam APBD 2017?

Dikutip dari Jurnalnews.com, Wali Kota Dumai Zulkifli As dikonfirmasi melalui pesan singkat/SMS Sabtu (26/8/2017) mengatakan, sebaiknya awak media melakukan kroscek kepada Inspektur atau Badan Keuangan Pemko Dumai. "Menurut hemat saya tidak mungkin tidak tercatat karena uang sebasar itu karena gubernur juga di audit, sekarang pemeriksaan berlapis," sebutnya.

Ketika diajukan pertanyaan kembali terkait tanda tangan perda APBD Dumai 2017 oleh dirinya, Wako Dumai Zulkifli Aa menjelaskan bahwa dirinya menandatangani yang sudah disiapkan staff. "Makanya mohon dicek ke Badan Keuangan karena beliau teknisnya pasti dapat jawaban yang pasti," sebut wako.

Tidak lama setelah menjawab pesan singkat awak media, Wali Kota kembali mengirimkan SMS, "Mohon Izin pak, memang ada pak sudah ditampung penjabaran perubahan Perwa dan di masuk APBD-P, pak," tandasnya.

Melihat dari Pergub yang ditandatangani pada 29 Desember 2016 sementara perda APBD Dumai ditandatangani pada 13 Februari 2017 tentu saja ada jeda waktu yang lama untuk mempertimbangkan hal ini.

Mantan DPRD Dumai tiga periode, Tito Gito saat dimintai pendapat terkait hal ini menyebutkan hal yang mencengangkan. Dikatakan dia seperti dilansir dari globalriau.com, segala jenis bantuan pemerintah kota Dumai harusnya dibukukan dalam APBD.

"Jangankan untuk provinsi, bantuan dari pihak ketiga saja harus dicantumkan," tandasnya. (max/riausky)


Berita Lainnya

Index
Galeri