Disbudpar Kota Pekanbaru Berupaya Melindungi Warisan Budaya

Disbudpar Kota Pekanbaru Berupaya Melindungi Warisan Budaya
Kepala Disbudpar Kota Pekanbaru, Hermanius.

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Pekanbaru menggesa pencatatan cagar budaya di Kota Pekanbaru. Saat ini sudah ada yang diinventarisir namun masih menunggu SK Wali Kota.

Ada 42 benda atau struktur yang kuat dugaan adalah peninggalan sejarah, mulai dari era penumpasan pemberontak PRRI di Sumatera Bagian Tengah hingga Sejarah Senapelan sebagai sentral perdagangan.

Kepala Disbudpar Kota Pekanbaru Hermanius mengatakan, saat ini yang sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya itu adalah Tugu Monumen Pahlawan Kerja, Makam Marhum Pekan dan Rumah Singgah Tuan Kadi.

Saat ini Disbudpar masih melakukan inventarisasi, registrasi, pengkajian dan kemudian baru bisa menetapkan apakah sebuah objek itu merupakan cagar budaya atau tidak.

"Kami belum punya tim cagar budayanya, karena peraturan baru itu tim itu harus dilakukan assessment dulu. Jadi ke depannya semoga kami bisa punya tim. Saat ini masih minta tolong ke Provinsi," kata Hermanius.

Disebutkan Hemanius bahwa tim tersebut nantinya terdiri dari pemerhati dan instansi terkait dan harus mengikuti assessment.

"Sementara ini ada 42 situs yang masih diduga sebagai cagar budaya, makanya dilakukan pengkajian, ada arkeolognya. Sementara diantaranya baru 19 yang kami inventarisir. Nanti pengesahannya melalui Perwako dan baru dari Gubernur,’" jelasnya.

Disingung apa yang menjadi penyebab lambannya proses inventarisir situs budaya tersebut, Hemanius menyampaikan kendalanya pada anggaran. Namun, ia menegaskan pada tahun ini proses inventarisasi 42 situs cagar budaya digesa untuk dirampungkan.

"Kalau nanti inventarisasi sudah rampung kita akan usulkan kepada Walikota untuk di SK-kan dan disampaikan kepada tim penguji dari pusat, apakah yang kita usulkan tersebut layak atau tidak untuk dijadikan situs cagar budaya," katanya.

Hermanius menyampaikan usulan 42 belum tentu semuanya akan memenuhi syarat sebagai situs cagar budaya. Namun demikian menjelang adanya ketetapan pusat mengenai situs cagar budaya di Pekanbaru, perawatawan dan pemeliharaan akan terus dilakukan.

"Kita tidak boleh mengubah bentuk, yang kita lakukan hanya sebetas pelestarian, pemeliharaan dan perawatan," tambahnya.

Soal gambaran bagaimana gedung-gedung atau rumah-rumah peninggalan sejarah ini kedepannya, harus ditetapkan dulu sebagai Cagar Budaya sehingga saat pemugaran harus sesuai bentuk aslinya.  

"Kalau belum jadi cagar budaya, kalau dibongkar pemiliknya maka tidak ada kekuatan hukum untuk memaksa harus sesuai aslinya. Makanya harus secepatnya diregistrasi, Pak Wali juga sangat perhatian dengan cagar budaya ini, kami minta dukungannya juga dari media,’’ kata Hermanius menambahkan.

Hermanius mengakui memang tidak banyak gedung peninggalan bersejarah di Kota Pekanbaru. "Kalau sekarang, sudah sulit ditemukan gedung-gedung bersejarah itu yang masih wujud aslinya, semua sudah direnovasi dan ada yang hanya tinggal puing-puing saja," kata dia.

Memang, lanjut Hermanius, sejarah Pekanbaru itu bermula dari pinggir Sungai Siak. "Ini karena masyarakat kita kurang menghayati peninggalan sejarah. Tidak bangga dengan punya sejarah sehingga banyak yang dibongkar, diubah habis jadi ruko, sehingga Pekanbaru jadi kota baru yang tidak punya sejarah lagi," katanya mengakhiri. (Adv-Disbudpar/Diskominfo)


Berita Lainnya

Index
Galeri