Tak Kantongi Izin Selama 17 Tahun, PT Abidin Bros di Muara Dilam Rohul Ditutup

Tak Kantongi Izin Selama 17 Tahun, PT Abidin Bros di Muara Dilam Rohul Ditutup
Diindikasi tidak kantongi izin selama 17 tahun, Tim Terpadu Pengendalian Pengawasan Perizinan dan Pe

PASIRPANGARAIAN - Diindikasi tidak kantongi izin selama 17 tahun, Tim Terpadu Pengendalian Pengawasan Perizinan dan Perpajakan Pemkab Rokan Hulu (Rohul) menutup sementara PT. Abidin Bros, Rabu (23/8/2017).

PT. Abidin Bros berlokasi di Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam ditutup dengan segel untuk sementara oleh Tim Terpadu karena hingga‎ batas waktu diberikan 16 Agustus 2017 tidak juga mengurus izin.

Penutupan melibatkan seluruh Tim Terpadu dari seluruh instansi terkait di Pemkab Roh‎ul, seperti 60 personel Satpol PP dan Damkar Rohul, Dispenda Riau atau Kantor Samsat Rohul, KPP Pratama Bangkinang, dan lainnya.

"PT. Abidin Bros untuk sementara ditutup karena tidak memiliki izin," ungkap Plt Kepala Sat‎pol PP dan Damkar Kabupaten Rohul Jon Kenedi SH, Rabu.

Jon Kenedi mengatakan penutupan sementara PT. Abidin Bros sesuai Surat Keputusan Bupati Rohul H. Suparman S.Sos, M.Si Nomor Kpts.900/ BAPENDA/ 445/ 2017 tentang Pembentukan Tim Terpadu Pengendalian serta Pengawasan Perizinan dan Perpajakan Perusahaan Kabupaten Rohul.

Penutupan sementara sesuai Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Permentan RI Nomor 29/ Permentan/ KB.410/ 2016 tentang perubahan atas Permentan Nomor 98/ Permentan/OT.140/ 9/ 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, Perda Kabupaten Rohul Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

‎Jon menuturkan PT. Abidin Bros hanya mengantongi akta pendirian atau NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan dikeluarkan dari Medan, Sumatera Utara. "Perusahaan ini hanya bayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Kabupaten Rohul, namun mereka mengurus Surat Izin Budidaya Perkebunan,‎" ungkapnya.

Jon Kenedi mengaku penutupan sementara sebagai tindak lanjut dari uji petik dilakukan Tim Terpadu terhadap empat perusahaan di Kecamatan Kunto Darussalam pada 7 Agustus 2017 lalu.

Hingga batas waktu ditentukan, 16 Agustus 2017, hanya tiga perusahaan yang mengurus berbagai izin di Pemkab Rohul, sedangkan manajemen PT. Abidin Bros‎ yang datang belum melengkapi perizinan yang diminta.

Hasil uji petik dan pengecekan dilakukan Tim Terpadu‎, PT. Abidin Bros tidak mengantongi izin operasional, izin prinsip, dan lainnya. ‎"Satu pun izin belum ada, sementara perusahaan sudah beroperasi selama 17 tahun," ungkap Jon Kenedi.

PT. Abidin Bros, jelas Jon, punya lahan seluas 420 hektar (ha), namun baru sekira 320 ha yang sudah Surat Hak Milik (SHM), sedangkan sisanya 100 ha lagi masih dalam proses pengurusan.‎ "Segel akan dicabut sampai perusahaan (PT. Abdidin Bros) meng‎urus berbagai izin," tutup Jon Kenedi. (max/riauterkini.com)


Berita Lainnya

Index
Galeri