Kenaikan Tarif Rokok akan Diputuskan September Mendatang

Kenaikan Tarif Rokok akan Diputuskan September Mendatang
Ilustrasi.

JAKARTA - Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengungkapkan pihaknya telah menetapkan target penerimaan kepabeanan dan cukai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 sebesar Rp 194,1 triliun. Untuk mencapai target tersebut, pihaknya akan mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan tarif cukai rokok.

Heru menjelaskan, kebijakan tersebut diambil berdasarkan beberapa faktor. Salah satunya adalah masukan dari masyarakat yang peduli akan kesehatan.

"Terkait cukai, secara reguler memang akan ada kebijakan perubahan tarif rokok. Ini tentunya dilakukan dengan berdasarkan beberapa faktor, yang pertama adalah faktor masukan dari kelompok yang pro kesehatan," ujar Heru, dalam acara jumpa pers di Gedung Kementerian Keuangan, Senin (21/8/2017).

Selain menambah pemasukan negara, hal ini juga diharapkan bisa menekan angka konsumsi rokok di kalangan masyarakat. Namun demikian, di sisi yang lain masih harus diperhatikan industri dan turunannya termasuk petani yang juga mempunyai kepentingan dalam bisnis ini serta pertumbuhan ekonomi dan juga inflasi secara kelompok yang mempengaruhi besaran tarif yang dikeluarkan setiap tahunnya.

"Tetapi yang jelas bahwa pemerintah akan membedakan perlakuan atau akan membedakan tarifnya berdasarkan dari golongan ketawa dalam tiga golongan sigaret yaitu sigaret putih mesin, sigaret kretek mesin dan sigaret kretek tangan," jelasnya.

Dengan mempertimbangkan faktor tenaga kerja, lanjutnya, kebijakan tarif akan dikeluarkan dan direncanakan sekitar bulan September ini. "Untuk berikan kesempatan kepada para industriawan apa para pelaku usaha untuk bisa menyesuaikan dengan tarif yang baru," pungkasnya. (max/merdeka.com)


Berita Lainnya

Index
Galeri