Potensi PAD Parkir Banyak Bocor, Dishub Pekanbaru Diminta Tindak Jukir Nakal

Potensi PAD Parkir Banyak Bocor, Dishub Pekanbaru Diminta Tindak Jukir Nakal
Parkir di luar mal Ska Pekanbaru.

PEKANBARU - Meski sudah sering ditindak, ternyata masih banyak oknum juru parkir (jukir) yang meminta pungutan parkir tidak sesuai ketentuan. Umumnya para oknum jukir ini memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat mengenai tarif dalam perda parkir.

Salah satunya adalah Ipul (28), warga jalan Delima Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Saat hari Sabtu (19/8) malam, dengan kondisi parkir Mal Ska penuh, Ia memutuskan untuk memarkir motornya diluar area mal. Saat hendak membayar parkir dirinya mengaku diminta tarif parkir sebesar Rp2.000.

"Saya sempat sebentar berdebat dengan jukir yang tak menggunakan kartu tanda pengenal maupun rompi tersebut. Dia bilang itu sudah biasa di sini," ujarnya mernirukan oknum jukir tersebut.

Menanggapi hal ini, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, mengaku sudah berulang kali menertibkan Jukir yang ada samping Mal Ska Pekanbaru. Namun Jukir di lokasi tersebut tetap saja bandel dan tetap meminta uang parkir di luar ketentuan tarif Perda.

"Itu sudah pernah kita tindak, bahkan ada yang sudah kita berhentikan Jukirnya," kata Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Bambang Armanto.

Sementara itu, Plh Sekdako Pekanbaru, Azwan, menanggapi hal ini meminta pihak Dishub selaku penanggung jawab untuk turun langsung ke lapangan. "Dishub kami minta turun, untuk mengecek kebenaran apakah di luar Mal Ska dan Mal Pekanbaru tarif parkir di luar ketentuan Perda. Jika terbukti, tindak sesuai aturan," tegasnya. 

Azwan menyebutkan dirinya banyak menemukan lokasi-lokasi parkir baru di Pekanbaru. "Nah ini ke mana duitnya, itukan potensi anggaran. Kami mensinyalir banyak yang bocor potensi parkir kita. Kami minta juga Dishub untuk memberikan laporan terkait hal ini," imbaunya.

Untuk masyarakat Pekanbaru, Azwan mengimbau untuk lebih bijak dan cerdas jika dimintai tarif parkir di luar ketentuan. "Laporkan ke Saber Pungli kita di Inspektorat Pekanbaru. Beberkan, kapan kejadianya, di mana lokasinya atau bila perlu foto jukirnya. Pemungutan tarif di luar ketentuan itu termasuk tindak pidana pungli," singkatnya. (max/riauterkini.com)


Berita Lainnya

Index
Galeri