Istana Bantah Posisi Menteri Utama di Kabinet Kerja

Istana Bantah Posisi Menteri Utama di Kabinet Kerja
Tim Komunikasi Presiden Ari Dwipayana. (jpnn)
JAKARTA - Tim Komunikasi Presiden Ari Dwipayana membantah isu yang beredar terkait akan adanya posisi Menteri Utama di kabinet kerja pemerintah Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Menurut dia, posisi itu tidak diatur dalam Undang-Undang.
 
"Bisa dilihat di UU kementerian, tidak ada istilah menteri utama. Jadi Presiden harus menjalankan UU," kata Ari di kantornya, Kamis (7/1/2016).
 
Ditanya mengenai kabar mengenai reshuffle kabinet, Ari mengatakan hal itu merupakan kewenangan dari presiden. Menurut dia, Presiden Jokowi selalu melakukan evaluasi dan memiliki penilaian terhadap kinerja seluruh menteri.
 
"Evaluasi tidak semata-mata soal mengganti. Evaluasi adalah persoalan bagaimana membuat kinerja pemerintahan semakin meningkat. Ujungnya tidak harus pergantian atau pemberhentian," katanya.
 
Dalam dua hari terakhir, beredar pesan berantai mengenai pergantian posisi menteri dalam Kabinet Kerja. Dalam pesan itu, disebutkan bahwa Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Panjaitan akan diangkat menjadi Menteri Utama yang membawahi para menteri koordinator.
 
Pesan tersebut juga menyebutkan jika Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Agama Luqman Hakim Syaifuddin, dan Menteri PAN RB akan digeser dan dicopot dari posisinya. (max/tmp)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri