Penahanan Ditangguhkan, Tora Sudiro Diperbolehkan Pulang

Penahanan Ditangguhkan, Tora Sudiro Diperbolehkan Pulang
Tora Sudiro. (foto: kompas.com)

JAKARTA - Setelah sepekan berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, artis peran Tora Sudiro diperbolehkan pulang.

Sebagai informasi, Tora telah ditetapkan sebagai tersangka penyalagunaan psikotropika sejak ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (3/8/2017) lalu.

"Dari tanggal 12 Agustus 2017 pihak kepolisian sudah menangguhkan penahanan dari Tora Sudiro," kata kuasa hukum Tora, Lidya Wongso, di RSKO Cibubur, Senin (14/8/2017).

Lidya menjelaskan bahwa pihaknya sudah memenuhi syarat-syarat untuk proses penangguhan penahanan tersebut.

"Syaratnya, satu, adanya jaminan orang. Saya sendiri sebagai pengacara Tora menjamin bahwa Tora tidak akan mempersulit jalannya penyidikan. Terus Tora tidak akan menghilangkan barang bukti. Hal-hal seperti ini diatur dalam undang-undang," ujar Lidya.

Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung menambahkan meski penahanannya ditangguhkan, proses hukum terhadap Tora tetap berjalan.

"Proses hukum tetap berjalan dan tanggal 12 kemarin telah ditandatangani oleh Bapak Kapolres untuk melakukan penangguhan. mengingat keadaan kesehatan Saudara Tora membutuhkan pengobatan yang lebih maksimal," kata Vivick.

Sebelumnya, Tora ditangkap atas kepemilikan psikotropika bermerek Dumolid di rumahnya pada Kamis (3/8/2017) lalu. (ade/kompas.com)


Berita Lainnya

Index
Galeri