Pemko Pekanbaru Terpaksa Gunakan Dana Tak Terduga untuk Bayar Tunjangan Wakil Rakyat

Pemko Pekanbaru Terpaksa Gunakan Dana Tak Terduga untuk Bayar Tunjangan Wakil Rakyat
Plt. Kepala BPKAD Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan.

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru siap untuk menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Hal ini ditegaskan Plt. Kepala BPKAD Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, Rabu (9/8/2017). Dia mengungkapkan, Pemko Pekanbaru tidak dapat berbuat banyak selain dengan mematuhi aturan yang berlaku secara nasional.

Mengenai mata anggarannya, menurut Alek, Pemko Pekanbaru terpaksa sementara ini hingga akhir tahun menggunakan dana tak terduga yang ada dalam APBD 2017. Sebab tidak memungkinkan lagi dialokasikan dalam APBD yang sudah berjalan.

"Kita ada dana tak terduga sebesar 17 M, mungkin itu yang akan digunakan untuk membayar kenaikan tunjangan DPRD yang berlaku secara nasional terhitung Agustus ini," jelas Alek.

Menjawab wartawan berapa nominal keseluruhan kenaikan tunjangan anggota dewan yang mesti ditanggung APBD Kota Pekanbaru, Alek mengaku belum menghitung secara persis namun diyakininya dana tak terduga bisa mencukupi untuk kebutuhan itu.

“Untuk tahun depan baru kita alokasikan di pos mata anggaran khusus tunjangan itu di dalam APBD 2018,” tambahnya. Selama ini, lanjut dia, dana tak terduga kerap digunakan untuk bantuan bencana oleh Pemko Pekanbaru.

Berdasarkan PP 18/2017 tentang kedudukan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. Tunjangan yang mereka terima selama ini bisa naik menjadi tujuh kali lipat dari gaji pokok. (das/riauterkini.com)


Berita Lainnya

Index
Galeri