Sudah Diperingatkan, Sejumlah Tempat Maksiat di Rohul Tetap Bandel, Akhirnya...

Sudah Diperingatkan, Sejumlah Tempat Maksiat di Rohul Tetap Bandel, Akhirnya...
Kepala Satpol PP dan Damkar Rohul, H. Jon Kenedi, SH.

PASIRPANGARAIAN - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul)‎ H. Jon Kenedi, SH, mengaku pihaknya sudah melakukan tindakan persuasif‎ untuk menutup seluruh warung maksiat di Kecamatan Rambah.

Penutupan warung maksiat ini‎ sesuai perintah Bupati Rohul H. Suparman, S.Sos, M.Si, yang mengintruksikan ‎Satpol PP dan Damkar Rohul untuk menutup seluruh tempat maksiat di Kecamatan Rambah, baik warung remang-remang dan warung tuak.‎

Jon Kenedi mengaku sejak intruksi Bupati Rohul pada 27 Juli 2017 lalu, Satpol PP dan Damkar Rohul langsung menyebarkan surat pengumuman penutupan ke seluruh tempat maksiat atau kafe dan warung tuak yang ada di Kecamatan Rambah.‎ Isi surat pengumuman penutupan meminta pemilik tempat maksiat menutup kegiatan dan aktivitas selamanya.

Satpol PP dan Damkar Rohul sudah memberikan batas waktu ke pemilik tempat maksiat hingga Sabtu (29/7/2017) sekira pukul 18.00 WIB. Diakuinya, sudah ada pemilik tempat maksiat yang mengaku menutup usahanya, namun masih ada juga yang membandel.

Jon Kenedi mengaku Satpol PP dan Damkar Rohul sendiri diberi batas waktu untuk menutup seluruh tempat maksiat di Kecamatan Rambah hingga Selasa (1/8/17) tengah malam nanti.‎

Bila batas waktu diberikan habis, dan masih ada tempat maksiat yang masih buka, ungkap Jon, Bupati Rohul Suparman yang akan langsung memimpin apel pembongkaran tempat maksiat tersebut.

Jon Kenedi mengatakan setelah pihaknya menyebarkan pengumuma‎n terkait penutupan, ada lima warung remang-remang atau kafe di Jalan Lingkar Pasirpangaraian yang tutup, termasuk warung tuak.

Berdasarkan catatan Satpol PP dan Damkar Rohul, jumlah warung maksiat di Kecamatan Rambah ada 15 lokasi, dan 21 warung tuak. "Semua sudah kita lakukan tindakan persuasif," ungkap Jon Kenedi‎ didampingi Kabid Ops Satpol PP dan Damkar Rohul Arwin Lubis, S.Sos.

Jon menerangkan penutupan tempat maksiat bertujuan untuk memberantas habis penyakit masyarakat (Pekat), dan menselaraskan motto Kabupaten Rohul "Negeri Suluk Berpusaka Nan Hijau".

Ditanya apakah pemberantasan Pekat hanya dikonsentrasikan di Kecamatan Rambah saja, Jon Kenedi mengaku sesuai intruksi Bupati Suparman akan dilakukan di seluruh kecamatan, namun dilakukan secara bertahap.

Jon menegaskan bila ada anggotanya yang terlibat dalam mengamankan tempat maksiat ia akan bertindak tegas, sesuai intruksi Bupati Rohul. Bagi oknum tenaga honorer akan dipecat, sedangkan bagi oknum PNS akan diberikan sanksi sesuai Undang-Undang. (fery/riauterkini.com)


Berita Lainnya

Index
Galeri