Gadis 14 Tahun Ini Diajak Nonton Organ Tunggal, Dicekoki Miras, Lalu...

Gadis 14 Tahun Ini Diajak Nonton Organ Tunggal, Dicekoki Miras, Lalu...
Ilustrasi.

BANDARLAMPUNG - Tim Tekab 308 Polsek Batanghari membekuk El (49), warga Bumiharjo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap anak. 

Menurut Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto, pelaku memerkosa korbannya, EA (14), pada Senin (24/7/2017), setelah mengajak korban menonton hiburan malam organ tunggal.

Yudy menyampaikan, pelaku memberikan korban minuman keras (miras) sehingga mabuk. "Kemudian korban dibawa ke rumah pelaku dan disetubuhi," kata dia, Sabtu (29/7/2017).

Menurut dia, pemberian minuman keras kepada korban merupakan salah satu modus pemerkosaan. Terkait kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa pakaian dalam korban.

"Dalam penangkapan tersebut tidak ada perlawanan dari pelaku. Kini pelaku sedang dalam dimintai keterangan," ujar Yudy. (max/kompas.com)


Berita Lainnya

Index
Galeri