Larangan Peredaran Minyak Goreng Curah

Loh! Pemko Sebut Dilarang, Pemprov Malah Beri Keringanan

Loh! Pemko Sebut Dilarang, Pemprov Malah Beri Keringanan
ilustrasi/tempo.co
PEKANBARU - Larangan peredaran minyak goreng curah sudah diatur berdasarkan UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Pada UU itu, diatur mulai 27 Maret 2016 peredaran minyak goreng curah tidak lagi dibolehkan.

Hal itu dibenarkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru. "Sudah pasti tanggal 27 maret adalah batas akhir untuk penjualan minyak curah dipasaran, alasan diberlakukannya kebijakan itu karena dinilai minyak curah yang beredar tak memiliki kandungan vitamin A. Karena sudah beberapa kali dilakukan penyaringan dari pabrik, drum jerigen dan lainnya," kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindag kota Pekanbaru, Masirba H Sulaiman, Selasa (05/01/2016).

Pernyataan itu, bertolak belakang dengan yang dikatakan Kepala Disperindag Provinsi Riau, M Firdaus. Penerapan UU itu dipastikan molor karena minimnya kesiapan pelaku usaha minyak goreng curah untuk pelaksanaan larangan ini.

"Kita sudah putuskan untuk memperpanjangnya sampai akhir tahun 2016 mendatang karena banyak sekali kekurangan dari pelaku usaha. Banyak dari mereka yang terancam bangkrut jika ketetapan tersebut dilaksanakan awal tahun ini. Makanya kita tunda," terang Firdaus.

Firdaus mengatakan untuk menerapkan penghapusan minyak goreng curah pelaku usaha harus diberikan usaha untuk mempersiapkan hal tersebut. Tujuannya supaya hal ini tidak merugikan siapapun para pelaku usaha.

"Untuk bisa diterapkan para pelaku usaha kan harus mempersipakan berbagai macam hal. Mulai dari izinnya, kemasannya dan hal lainnya jadi kita harus memberikan waktu yang lebih untuk itu," ujar Firdaus. (das)

 


Berita Lainnya

Index
Galeri