Bubarkan Ormas, Koalisi Masyarakat Sipil: Gaya Presiden Jokowi Mirip Orde Baru

Bubarkan Ormas, Koalisi Masyarakat Sipil: Gaya Presiden Jokowi Mirip Orde Baru
Koordinator Kontras, Yati Andriyani. (foto: antara)

JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil menilai pembubaran ormas yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sama seperti masa Orde Baru dalam Undang-undang nomor 8 Tahun 1985. Kala itu masyarakat menolak pembubaran tersebut lantaran menimbulkan kesewenang-wenangan Pemerintah.

"Pembubaran ormas tidak melalui mekanisme peradilan akibat terbukanya Perppu ormas tentu merupakan langkah yang mundur ke belakang, karena hal itu sama dengan pembubaran ormas masa Orde Baru," kata Koordinator Kontras, Yati Andriyani mewakili Koalisi Masyarakat Sipil, pada konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil tolak Perppu ormas, Senin (24/7/2017).

Menurutnya, pembubaran tersebut mengabaikan prinsip due procsess of law atau asas praduga tak bersalah. Hal ini dianggap akan menimbulkan tindakan kesewenang-wenangan.

"Padahal, di dalam UU yayasan, UU perseroan terbatas dan UU partai politik, pembubaran yayasan dan PT melalui peradilan sedangkan pembubaran partai politik melalui Mahkamah Konstitusi dan dilakukan sejak awal melalui mekanisme," tutur dia.

Dia melanjutkan, pihaknya memandang alasan pemerintah bahwa ormas yang dibubarkan dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sehingga mekanisme peradilan juga tersedia ialah dalih tidak tepat. Semestinya, proses dan mekanisme hukum pembubaran dilakukan lembaga yudikatif. 

"Bukan disediakan ketika sudah dibubarkan karena hal ini terkait dengan prinsip due process of law dan asas presumption of innocence. Pembubaran oleh Pemerintah mengabaikan mekanisme check and balance sehingga berpotensi abuse of power karena menjadi otoritas subjektif Pemerintah," imbuh Yati.

Dia menambahkan, dengan pembubaran itu maka pemerintah dapat membubarkan organisasi manapun dengan berbagai alasan tidak jelas. Sehingga dapat digunakan untuk membungkam kelompok-kelompok kritis terhadap kekuasaan. 

"Maupun kelompok-kelompok lain seperti organisasi keagamaan, organisasi buruh, organisasi petani, asosiasi profesi, perkumpulan filantropi, organisasi pecinta hobi dan organisasi lainnya," pungkasnya. (das/merdeka.com)


Berita Lainnya

Index
Galeri