Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak Dikebiri dan Dipenjara Seumur Hidup

Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak Dikebiri dan Dipenjara Seumur Hidup
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise. (foto: halloriau.com)

PEKANBARU - Pelaku kejahatan seksual terhadap anak akan dihukum kebiri dan kurungan penjara seumur hidup. Hukuman ini akan diterapkan untuk menjamin keselamatan dan perlindungan anak.

Demikian disampaikan dengan lantang oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise saat memberikan kata sambutan dalam puncak perayaan Hari Anak Nasional (HAN) 2017 di Provinsi Riau.

"Pelaku kejahatan seksual terhadap anak akan dihukum seberat-beratnya. Akan dihukum kebiri dan dihukum seumur hidup," kata Menteri Yohana di halaman Gedung Daerah Provinsi Riau, Ahad (23/7/2017).

Menurut Yohana, pelecehan seksual terhadap anak merupakan tindak kejahatan keji yang tidak bisa dimaafkan. Untuk itu, ia mengajak seluruh pihak terkait untuk bersama-sama melawan segala bentuk tindak kejahatan yang dapat merusak masa depan anak.

"Kejahatan seksual bisa membuat anak cacat, tertular penyakit menular dan bisa berujung pada kematian. Ini tidak baik, pelakinya harus mendapatkan hukuman yang berat," tegasnya lagi.

Kemudian, ia juga mengimbau seluruh orang tua di Indonesia untuk mencurahkan kasih sayang terhadap anak-anak mereka. "Lindungi mereka (Anak-anak) dan penuhi hak-haknya. Jangan ada kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga maupun di sekolah," ia menandaskan. (max/mc riau)


Berita Lainnya

Index
Galeri