Ternyata Seluruh Pasar Swasta di Pekanbaru Ilegal

Ternyata Seluruh Pasar Swasta di Pekanbaru Ilegal
Kepala Bidang Pasar Disperindag Kota Pekanbaru, T Firdaus.

PEKANBARU - Seluruh pasar yang dikelola pihak swasta di Kota Pekanbaru ternyata ilegal. Hal tersebut dinyatakan Kepala Bidang Pasar Disperindag Kota Pekanbaru, T Firdaus, Kamis (20 /7/2017).

Disebutkannya, berdasarkan peraturan daerah (Perda) nomor 9 tahun 2014 tentang pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan.‎ Di situ ada pasal yang menjelaskan bahwa‎ setiap pasar swasta wajib mengantongi izin dari wali kota.

"Dan saat ini seluruh pasar tradisional yang dikelola pihak swasta tidak ada yang mengantongi izin dari Wali Kota Pekanbaru. Seperti Pasar Pagi Arengka, Pasar Tangor, Pasar Manoran Jaya, Pasar Dupa dan pasar-pasar tumpah yang bermunculan semua itu ilegal," ujar T Firdaus.

Lebih lanjut, Pihak Disperindag telah menyurati seluruh pengelola pasar swata untuk segera mengurus izin. Namun sudah dua kali surat dilayangkan respon dari mereka belum ada sama sekali.

"Khusus untuk pasar-pasar yang sudah terbentuk kita akan berikan kemudahan untuk mengurus izinnya. Namun untuk pasar yang baru terbentuk kita akan perketat untuk pengeluaran izinnya," tegasnya.

Ditegaskannya, ‎ jika pihak pengelola pasar swasta tidak mengindahkan surat imbauan yang telah dilayangkan maka Tim Yustisi akan menutup paksa pasar tersebut. 

"Direncanakan dalam waktu dekat ini kita akan mendatangi pengelola pasar swasta tersebut, memnita mereka untu mengurus izinya," singkatnya. (Das/Riauterkini.com)


Berita Lainnya

Index
Galeri