Wardan: Pemekaran Insel Terbentur Kebijakan Moratorium Pembentukan DOB

Wardan: Pemekaran Insel Terbentur Kebijakan Moratorium Pembentukan DOB
Bupati Indragiri Hilir, H Muhammad Wardan.

TEMBILAHAN - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan menyebut, pemekaran kabupaten baru, Indragiri Selatan (Insel), saat ini terbentur oleh kebijakan moratorium pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI).

Maka, pemekaran yang telah sejak lama diharapkan oleh masyarakat di wilayah Kabupaten Inhil bagian selatan itu pun untuk sementara waktu belum dapat dilaksanakan. "Saat ini, pihak Pemerintah Pusat sedang melakukan moratorium pemekaran daerah dengan alasan kapasitas APBN yang belum memadai dan concern kepada pembangunan infrastruktur di beberapa daerah di Indonesia," jelas Bupati Wardan melalui keterangan tertulis yang diterima, Rabu (12/7/2017) pagi.

Untuk itu, sementara waktu, Bupati Wardan mengharapkan kepada masyarakat Kabupaten Inhil bagian selatan agar dapat bersabar sampai kebijakan moratorium tersebut dicabut oleh Pemerintah Pusat. Pihak Pemerintah Kabupaten Inhil, dikatakan Bupati, telah melakukan kunjungan ke DPR dan DPD Republik Indonesia sejak beberapa waktu lalu guna membahas pemekaran seperti yang diharapkan.

"Semua kelengkapan administratif sudah dipersiapkan menuju pemekaran Insel. Begitu pula, dengan persetujuan pihak DPR RI dan rekomendasi DPD RI yang telah diperoleh sejak beberapa tahun silam. Tinggal lagi menunggu pencabutan kebijakan moratorium saja oleh Pemerintah Pusat. Saya harap agar masyarakat Inhil bagian selatan dapat bersabar sejenak," harap Bupati Wardan.

Senada dengan pernyataan Bupati Wardan, Kepala Sub Bagian Otonomi Daerah Bagian Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil, Hj Marini SE MSi mengatakan, baik prasyarat administratif maupun prasyarat teknis kewilayahan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.

Menurut penjelasan Marini, alur proses dari upaya pemenuhan prasyarat administratif dan teknis kewilayahan tersebut diawali dengan pelaksanaan kajian yang dilakukan oleh tim akademisi. Lantas, usai kajian dilaksanakan, tahap selanjutnya ialah pengajuan permohonan surat persetujuan kepada pihak Pemerintah Kabupaten Inhil yang dilanjutkan ke pihak DPRD Kabupaten Inhil serta kepada Gubernur Provinsi Riau dan DPRD Provinsi Riau.

"Kajian yang dilaksanakan sebagai tahap awal dari upaya pemenuhan prasyarat Teknis Kewilayahan mencakup beberapa aspek, diantaranya ialah aspek ekonomi, pendidikan, fasilitas dan kependudukan seperti yang tertera pada PP No 78 tahun 2007 tersebut," jelas Marini.

Bahkan, guna memperkuat argumentasi pembentukan Daerah Otonom Baru, Kabupaten Inhil Selatan, pihak Pemerintah Kabupaten Inhil, diungkapkan Marini, telah pula menerima Amanat Presiden (Ampres) yang merupakan sebuah rekomendasi resmi dari Presiden Republik Indonesia.

"Intinya, dari sisi administratif dan teknis, Pemkab Inhil telah memenuhi seluruh prasyarat yang diperlukan. Hanya tinggal menunggu pencabutan moratorium oleh Kemendagri yang ditunggu sehingga pemekaran atau Pembentukan Daerah Otonom Baru, Kabupaten Insel dapat segera direalisasikan," kata Marini.

Sementara itu, Ketua Komisi I (Satu) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil, Yusuf Said membenarkan bahwa pihak Pemkab Inhil telah memenuhi kelengkapan administrasi yang bertujuan untuk pelaksanaan pemekaran daerah Kabupaten Insel sejak beberapa waktu lalu.

"Pembahasan pun sudah lama selesai. Segala kajian yang berkaitan dengan pemekaran pun sudah dilakukan. Memang benar adanya bahwa pemekaran Kabupaten Insel tersebut hanya tinggal menunggu pencabutan moratorium semata," kata Yusuf Said.

Lebih lanjut, Yusuf Said mengaku, pihak DPRD, khususnya Komisi I yang dipimpinnya saat ini, akan senantiasa mendukung langkah - langkah strategis yang ditempuh Pemkab Inhil dalam upaya pemekaran daerah Kabupaten Inhil menjelang adanya pencabutan moratorium oleh pihak Pemerintah Pusat.

"Kami siap saja mendukung Pemkab Inhil jika memang ada langkah strategis lainnya yang harus ditempuh terkait Pemekaran Insel. Namun demikian, kita juga harus mematuhi kebijakan yang telah diambil pusat. Artinya, ya memang harus bersabar menunggu kebijakan selanjutnya dari pusat," pungkas Yusuf Said.

Sebagaimana diketahui, menurut penuturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo seperti yang dikutip dari situs Kompas.com, terdapat 3 (tiga) hal yang dimoratorium tahun ini, salah satunya ialah pemekaran daerah.

Tjahjo mengatakan, moratorium pemekaran daerah ini dilakukan dengan alasan ketidakmampuan APBN untuk mengakomodir pemekaran daerah atau pembentukan daerah otonom baru (DOB).

Senada dengan yang dikatakan oleh Bupati Inhil, HM Wardan, Tjahjo juga mengungkapkan, APBN pada tahun ini akan lebih difokuskan untuk pembangunan infrastruktur di sejumlah daerah di Indonesia.

"Keuangan yang ada ini APBN-nya lagi diporsir untuk peningkatan pembangunan infrastruktur seperti NTT, daerah-daerah perbatasan, pembangunan waduk, dan lain sebagainya," ujar Tjahjo.

Tjahjo menambahkan, pembentukan DOB sedianya dilakukan jika keuangan negara telah memadai. Keuangan itu berguna untuk membangun sarana, prasarana dan infrastruktur yang akan menunjang daerah yang dimekarkan tersebut.

"Daerah yang sudah dimekarkan sebelumnya saja belum memperlihatkan hasil yang signifikan. Masih banyak dari daerah tersebut yang belum mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Maka, pemekaran daerah untuk sementara ditangguhkan dulu sembari melihat dan mengukur kemampuan keuangan negara nantinya," tukas Tjahjo. (Guntur)


Berita Lainnya

Index
Galeri