Istana: Wiranto Akan Terbitkan Perppu Pembubaran Ormas Hari Ini

Istana: Wiranto Akan Terbitkan Perppu Pembubaran Ormas Hari Ini
Juru Bicara Presiden, Johan Budi. (Foto: Detik.com

JAKARTA - Pihak Istana menyatakan akan mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Organisasi Kemasyarakatan. Perppu ini nantinya memudahkan pemerintah dalam membubarkan ormas yang tidak sesuai dengan ideologi negara.

Juru Bicara Presiden Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perppu itu dan menyerahkan langkah selanjutnya kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto.

"Tadi jawaban Presiden, kemungkinan besok akan disampaikan Pak Menko Polhukam," ujar Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, seperti dilansir CNN Indonesia, Selasa (11/7/2017).

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Proses pembubaran terus dibahas pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai langkah. 

Penerbitan perppu diklaim bakal mempercepat proses pembubaran sebuah ormas. Jokowi pun menyerahkan langsung proses pembubaran HTI kepada Wiranto.

Sebaliknya, pemerintah harus menempuh proses panjang untuk mengukuhkan pembubaran apabila mengacu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, seperti mengajukan ke pengadilan. 

Hal itu diatur dalam Pasal 70 UU Ormas. Pasal tersebut menyebutkan, permohonan pembubaran ormas berbadan hukum diajukan ke pengadilan negeri oleh kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 

Sementara itu, Wiranto hingga kini belum memberikan pernyataan mengenai Perppu Pembubaran Ormas. 

Kabar penerbitan Perppu ini awalnya disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Said Aqil Siradj usai pertemuan internal bersama Jokowi di Istana Merdeka, hari ini.

Kepada wartawan Said mengungkapkan bahwa Jokowi telah menandatangani Perppu dan akan diumumkan besok (hari ini, red). (ade/cnn)


Berita Lainnya

Index
Galeri