Apa Alasan Pemerintah Menaikkan Dana Bantuan Parpol Jadi Rp111 Miliar?

Apa Alasan Pemerintah Menaikkan Dana Bantuan Parpol Jadi Rp111 Miliar?
Ilustrasi. (foto: aktual.com)

JAKARTA - Pemerintah berencana menaikkan dana bantuan untuk partai politik hampir 10 kali lipat, yang berarti menambah anggaran Rp111 miliar. Kenaikan nominal ini dipertanyakan sejumlah pihak. 

Saat ini, partai politik di Indonesia memperoleh dana bantuan sebesar Rp108 per suara yang diperoleh saat pemilu. Nominal itu akan naik jadi Rp1.000. Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mempertanyakan alasan yang dianggap sulit dipahami itu. 

"Kenaikan sampai 10 kali lipat itu sulit dipahami karena alasan kenaikan tidak tampak karena urgensi yang luar biasa. Mestinya kenaikan itu secara bertahap untuk menjelaskan misi bantuan tersebut yang harus selalu diikuti dengan evaluasi terhadap penggunaan dana itu," kata peneliti Formappi, Lucius Karus seperti dilansir Detik.com, Selasa (4/7/2017). 

Lucius menuturkan sebenarnya kenaikan dana parpol bisa saja diterima asalkan ada solusi sistematik dari pemerintah dan DPR soal keuangan parpol. Saat ini, kenaikan dana parpol terkesan hanya demi 'menyuap' parpol. 

"Solusi kenaikan bantuan dana parpol yang saat ini dilakukan pemerintah dan DPR terkesan tidak dilakukan untuk menyehatkan tata kelola parpol, tetapi cenderung untuk 'menyuap' partai-partai agar tak rewel," ungkapnya. 

Seharusnya, pemerintah dan DPR lebih dulu menyusun skema reformasi parpol agar kenaikan dana bantuan ini tidak sia-sia. Kebijakan ini disarankan ditunda. 

"Pemerintah dan DPR seharusnya menahan dulu kebijakan ini sambil menyusun skema perubahan tata kelola parpol yang menjadi lebih transparan dan akuntabel," ucap Lucius. 

Mendagri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengungkapkan revisi PP 5/2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sedang dirancang. Anggarannya juga akan dimasukkan ke APBN 2018. 

"Sekarang kita berupaya mengusulkan Rp 1.000 dari Rp 108 yang selama 20 tahun nggak naik. Kan wajar," ujar Tjahjo di Kemendagri, Senin (3/7). (max/dtc)


Berita Lainnya

Index
Galeri