Wabup Tegaskan Lima Desa Mutlak Masuk Wilayah Rohul

Wabup Tegaskan Lima Desa Mutlak Masuk Wilayah Rohul
Wabup Rohul, H Sukiman.

PASIRPANGARAIAN - Wakil Bupati (Wabup) Rokan Hulu (Rohul), H Sukiman menegaskan bahwa lima desa yakni, Desa Rimbo Jaya, Rimbo Makmur, Muara Intan, Intan Jaya dan Desa Tanah Datar masuk ke wilayah Rohul.

Hal itu mengacu Undang-Undang Republik Indonesia (RI) nomor 11 tahun 2003 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 53 tahun 1999. "Dalam UU tersebut tidak disampaikan status lima desa masuk ke Kabupaten Kampar, yang disebutkan soal status hukum Desa Tandun, Aliantan dan Kabun," kata Wabup Sukiman saat acara Safari Ramadan Pemkab Rohul di Masjid Al Hidayah, Pagaran Tapah Darussalam, Selasa (6/6/2017).

Sukiman menambahkan, belum lama ini, dirinya bersama Asisten I, Kabag Hukum dan Kabag Tapem Pemkab Rohul sudah mengurus persoalan itu ke Kemendagri di Jakarta. "Saya sudah jelaskan di Kemendagri tentang kode lima desa tersebut masuk ke wilayah kerja Pemkab Rohul. Namun Kemendagri menyampaikan kalau lima desa itu titipan dari Kecamatan Siak Hulu, Kampar. Padahal undang-undang tidak pernah menyebut desa titipan. Jika kelima desa itu disebut desa titipan, maka undang-undang tersebut harus diganti," tegas Sukiman.

Sukiman menambahkan, Pemkab Rohul juga sudah melakukan upaya hukum di tingkat  Mahkamah Agung (MA) RI. "Masyarakat diharap bersabar menunggu keputusan dari Kemendagri dan MA RI, Insyaallah dalam waktu dekat akan ada jawaban," pinta Sukiman.

Akibat belum ada kepastian hukum status lima desa, berdampak terhadap dunia pendidikan di sana. Sebanyak 52 orang guru tingkat SD dan SMP terancam tidak mendapat dana sertifikasi, karena tidak terdaftar di Dapodik Kemendikbud.

"Yang mendapat imbas persoalan kelima desa ini adalah dunia pendidikan. Puluhan guru tak terdaftar di Dapodik Kemendikbud yang membuat dana serifikasi mereka tidak bisa diproses," kata Camat Pagaran Tapah Darussalam, Abdul Haris Nasution.

Selain itu, kata Haris masyarakat di kecamatan Pagaran Tapah saat ini juga dibuat resah, soalnya dua dari lima desa yang berada di wilayah kecamatan tersebut masih belum jelas status hukumnya. "Kami di kecamatan ini sangat khawatir, soalnya Desa Rimbo Jaya dan Rimbo Makmur belum jelas status hukumnya," keluhnya.

Haris menambahkan, saat ini dilima desa itu terdapat dua pemerintahan desa. Untuk kepala desa versi Rohul resmi melalui pemilihan, sementara versi Kampar ditunjuk Pjs kepala desa yang sudah menjabat hingga 10 tahun. "Kita tidak persoalkan mereka mau buat kantor pemerintahan disana. Yang jadi pertanyaan belum ada aturan yang menyebut Pjs kepala desa menjabat sampai 10 tahun," tukasnya. (max/mcr)


Berita Lainnya

Index
Galeri