Larangan Peredaran Minyak Goreng Curah Diterapkan Akhir 2016

Larangan Peredaran Minyak Goreng Curah Diterapkan Akhir 2016
M Firdaus
PEKANBARU - Larangan peredaran minyak goreng curah tak bisa diterapkan awal tahun 2016. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Riau menyebut larangan itu baru bisa diterapkan akhir tahun 2016 mendatang.

Kepala Disperindag Provinsi Riau, M Firdaus mengatakan molornya pelarangan peredaran minyak goreng curah disebabkan minimnya kesiapan pelaku usaha minyak goreng curah untuk pelaksanaan larangan ini.

"Kita sudah putuskan untuk memperpanjangnya sampai akhir tahun 2016 mendatang karena banyak sekali kekurangan dari pelaku usaha. Banyak dari mereka yang terancam bangkrut jika ketetapan tersebut dilaksanakan awal tahun ini. Makanya kita tunda," terang Firdaus, Selasa (29/12/2015).

Firdaus mengatakan untuk menerapkan penghapusan minyak goreng curah pelaku usaha harus diberikan usaha untuk mempersiapkan hal tersebut. Tujuannya supaya hal ini tidak merugikan siapapun para pelaku usaha.

"Untuk bisa diterapkan para pelaku usaha kan harus mempersipakan berbagai macam hal. Mulai dari izinnya, kemasannya dan hal lainnya jadi kita harus memberikan waktu yang lebih untuk itu," ujar Firdaus.

Kebijakan penghapusan peredaran minyak goreng curah menurut Firdaus diberlakukan untuk memberikan standar yang baik bagi para konsumen.

Diberitakan sebelumnya, peredaran minyak goreng curah akan dilarang terhitung tanggal 27 Maret 2016 mendatang. Pelarangan ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 80 tahun 2014 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan.
 
Artinya, seluruh pengusaha minyak goreng harus mulai mempersiapkan kemasan yang mencantumkan kandungan minyak pada kemasan tersebut. Kebijakan Pemerintah Pusat ini disambut baik oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. (phd)
 

 


Berita Lainnya

Index
Galeri