Badan Siber dan Sandi Negara Indonesia Dibentuk

Badan Siber dan Sandi Negara Indonesia Dibentuk
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara. (okezone.com)

JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menekan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, Badan Siber sudah dapat mulai mendeteksi, mencegah, bahkan memperbaiki permasalahan keamanan siber.

Rudiantara menyatakan BSSN tidak akan tumpang tindih dengan Lembaga Sandi Negara atau lembaga serupa yang telah ada sebelumnya dan berlaku di Indonesia.

"Justru (BSSN) mengkoordinasikan agar semua lebih baik," ujar Rudiantara di Gedung Pancasila, Kamis (1/6/2017) seperti dilansir CNN Indonesia.  

Rudiantara mengatakan, Jokowi kini belum mengeluarkan Keputusan Presiden (keppres) pemilihan kepala BSSN. Berdasarkan pasal 1 beleid itu, Kepala BSSN akan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.

BSSN akan dipimpin satu kepala, sekretariat utama, dan beberapa deputi seperti bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan dan pemulihan, dan pemantauan dan pengendalian. 

Badan ini juga akan memiliki Inspektorat sebagai unsur pengawas mulai dari penyusunan kebijakan teknis, audit, dan evaluasi kinerja.

Kepala BSSN, sekretaris utama, dan deputi akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menko Polhukam. Mengenai pendanaan, BSSN sepenuhnya akan dibebankan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Jokowi pun mengamanatkan Wiranto merampungkan susunan organisasi dan tata kerja BSSN dalam empat bulan. Sejak dua tahun lalu, pembentukan Badan Siber disebut untuk memberantas informasi hoax atau berita palsu di media sosial. 

Kontrol Media Sosial

Rudiantara mengatakan, pemerintah dan parlemen dalam rapat dengar pendapat sepakat menindak tegas oknum-oknum yang menyalahgunakan media sosial, salah satunya dengan penutupan akun seperti Facebook. 

"Konten-kontennya negatif, bertentangan dengan keberadaan negara, itu bisa Menkominfo menutup akun FB-nya," kata Rudiantara.

Tak hanya itu, Rudiantara juga menyebut pemerintah dapat menghentikan akses Facebook di Indonesia apabila dampaknya benar-benar memecah belah bangsa. Ia menyatakan, pemerintah telah meminta FB untuk bekerja sama dengan baik.

Di negara lain undang-undang khusus dibuat untuk mengatasi ini. Namun, ia menyebut pembuatan UU di Indonesia membutukan waktu lama. 

"Kalau sudah keterlaluan dan dampaknya jauh. Kominfo bisa menutup, bukan hanya akunnya tapi penyelenggaranya," ucap dia. 

Meski demikian, Rudiantara menegaskan pemerintah sama sekali tidak memiliki tujuan menutup media sosial. Pemerintah menurutnya hanya menginginkan FB dan media sosial lainnya bekerja sama membersihkan konten-konten yang tidak sejalan dengan keberadaan NKRI. (max/cnn)


Berita Lainnya

Index
Galeri